Bandar LampungHUKRIMLampung

Akibat Tindak Pidana Narkotika, Pria Ini Dituntut Tujuh Tahun Penjara

×

Akibat Tindak Pidana Narkotika, Pria Ini Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Setelah sampai di rumah kontrakan terdakwa, kemudian sekira pukul 22.00 WIB 2 bungkus plastik klip berisikan sabu tersebut dipecah menjadi 24 bungkus plastik klip bening, lalu 1 bungkus sabu terdakwa konsumsi dengan menggunakan seperangkat alat hisap sabu (bong).

“Sedangkan sisa sabu sebanyak 23 bungkus plastik klip bening terdakwa masukkan kedalam kotak rokok dan terdakwa simpan diatas kasur yang berada diruang tamu terdakwa,” bebernya.

Kemudian, pada Selasa (3/3) sekira pukul 10.45 WIB saat terdakwa selesai mandi di dalam rumah kontrakan terdakwa, datang Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Lampung yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

“Tim melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kotak rokok yang didalamnya terdapat 23 bungkus plastik klip bening berisikan sabu, 3 bundel plastik klip bening kosong, dan 3 buah sedotan plastik serok sabu, serta seperangkat alat hisap sabu (bong) yang ditemukan diatas kasur yang berada diruang tamu,” terangnya.

Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. (FO/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *