Bandar LampungHUKRIMLampung

Akibat Tindak Pidana Narkotika, Pria Ini Dituntut Tujuh Tahun Penjara

59
×

Akibat Tindak Pidana Narkotika, Pria Ini Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Atas tindak pidana narkotika, Eko Haryanto (43) warga Jalan Padjajaran, Gang Bunga II, Kelurahan Jaga Baya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung dituntut 7 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maranita, mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Terkait Jatuhnya Pekerja Teknisi Lift, Wali Kota : Itu Kecelakaan Kerja

“Menuntut pidana penjara terhadap Terdakwa Eko Haryanto selama 7 tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan 3 bulan kurungan,” ucapnya saat membacakan surat tuntutannya di PN Tanjungkarang, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga  Walikota Eva Dwiana Beserta Keluarga Hadiri "Lampung Bersholawat" Bersama Habib Syech Abdul Qodir Assegaf

Peristiwa itu berawal pada Minggu (1/3) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu terdakwa menemui Robi (DPO) di samping masjid yang berlokasi di Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung.

Baca Juga  Warga Bandarlampung ini Buka Jasa Detektif Swasta, Kok Bisa?

“Saat itu terdakwa membeli sabu seberat 3,66 gram dengan harga Rp2 juta kepada Robi. Setelah itu terdakwa menerima 2 bungkus plastik klip berisikan sabu dari Robi. Sabu tersebut terdakwa bawa pulang kerumah kkontrakannya,” tutur Jaksa Maranita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *