5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Atas tindak pidana narkotika, Eko Haryanto (43) warga Jalan Padjajaran, Gang Bunga II, Kelurahan Jaga Baya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung dituntut 7 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maranita, mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut pidana penjara terhadap Terdakwa Eko Haryanto selama 7 tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan 3 bulan kurungan,” ucapnya saat membacakan surat tuntutannya di PN Tanjungkarang, Rabu (26/8/2020).
Peristiwa itu berawal pada Minggu (1/3) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu terdakwa menemui Robi (DPO) di samping masjid yang berlokasi di Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Enggal, Kota Bandarlampung.
“Saat itu terdakwa membeli sabu seberat 3,66 gram dengan harga Rp2 juta kepada Robi. Setelah itu terdakwa menerima 2 bungkus plastik klip berisikan sabu dari Robi. Sabu tersebut terdakwa bawa pulang kerumah kkontrakannya,” tutur Jaksa Maranita.
- Dinas Pertanian Bandar Lampung Sosialisasi Penyakit Hewan LSD ke Peternak Sapi - Januari 1, 1970
- Whatsapp Hadirkan Fitur Avatar Pada Versi Terbaru - Januari 1, 1970
- Peringati 1 Abad NU, PC NU Bandar Lampung Gelar Tahlil Akbar - Januari 1, 1970
Komentar