5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Jumlah tenaga kerja yang dirumahkan akibat wabah Covid-19 di wilayah Bandarlampung mencapai sebanyak 1.652 tenaga kerja akibat wabah Covid-19.
Data tersebut berdasarkan rekapitulasi Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung terhitung sejak tanggal 3 April hingga 29 April 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung, Wan Abdurrahman menjelaskan mereka yang dirumahkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan mungkin mereka dibayar sampai dengan mereka dirumahkan.
“Kemudian nanti setelah kondisi baik mereka akan dipanggil lagi. Itu perjanjian yang dibuat antara serikat pekerjanya dengan pihak perusahaan,” bebernya saat dijumpai, Senin (4/5/2020).
Menurutnya, data terakhir tenaga kerja yang dirumahkan yang masuk yaitu dari PT Eight International sebanyak 103 pekerja.
Alasan mereka merumahkan karena produknya itu diekspor langsung ke Amerika.
“Jadi negara yang produksinya mengadakan lockdown akibat Covid-19 maka tidak produksi,” ungkapnya.
- Agar Kita Disukai Banyak Orang, Begini Caranya - Januari 1, 1970
- Dinas Pertanian Bandar Lampung Sosialisasi Penyakit Hewan LSD ke Peternak Sapi - Januari 1, 1970
- Whatsapp Hadirkan Fitur Avatar Pada Versi Terbaru - Januari 1, 1970
Komentar