Bandar Lampung

Akibat Wabah Covid-19, 1.652 Tenaga Kerja Dirumahkan di Bandarlampung

81
×

Akibat Wabah Covid-19, 1.652 Tenaga Kerja Dirumahkan di Bandarlampung

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Jumlah tenaga kerja yang dirumahkan akibat wabah Covid-19 di wilayah Bandarlampung mencapai sebanyak 1.652 tenaga kerja akibat wabah Covid-19.

Data tersebut berdasarkan rekapitulasi Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung terhitung sejak tanggal 3 April hingga 29 April 2020.

Baca Juga  Wali Kota Bandarlampung Tinjau Pengerukan Bendungan Sumur Putri

Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandarlampung, Wan Abdurrahman menjelaskan mereka yang dirumahkan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan mungkin mereka dibayar sampai dengan mereka dirumahkan.

“Kemudian nanti setelah kondisi baik mereka akan dipanggil lagi. Itu perjanjian yang dibuat antara serikat pekerjanya dengan pihak perusahaan,” bebernya saat dijumpai, Senin (4/5/2020).

Baca Juga  Eva Dwiana Besuk Mahasiswa Korban Insiden Kerusuhan Penolakan UU Cipta Kerja

Menurutnya, data terakhir tenaga kerja yang dirumahkan yang masuk yaitu dari PT Eight International sebanyak 103 pekerja.

Alasan mereka merumahkan karena produknya itu diekspor langsung ke Amerika.

Baca Juga  Gelar Sidak di Sejumlah Pasar Bandar Lampung, Pemprov dan BBPOM Pastikan Hasilnya Semua Jenis Makanan Relatif Aman

“Jadi negara yang produksinya  mengadakan lockdown akibat Covid-19 maka tidak produksi,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *