Bandar LampungLampungPemerintahan

ASN Bandar Lampung Dilarang Keluar Daerah di Libur Paskah

49
×

ASN Bandar Lampung Dilarang Keluar Daerah di Libur Paskah

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mewajibkan untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemerintahannya agar tidak bepergian keluar daerah selama hari libur peringatan wafatnya Isa Al Masih 2021.

Hal tersebut diungkapkan Eva Dwiana, usai melakukan peninjauan sungai-sungai di wilayah Bandar Lampung, Jumat (2/4/2021).

Baca Juga  Tak Patuhi Prokes, Satgas Covid-19 Bandar Lampung Segel Rumah Makan dan Kafe

“Bunda berharap kepada ASN kalau tidak ada hal-hal yang penting sekali lebih baik di rumah bersama keluarga,” ajaknya.

Menurutnya, walaupun saat ini masih di masa pandemi namun mereka sepertinya merasa sudah biasa saja.

Namun, pihaknya mengingatkan agar jangan lengah dan kemana-mana harus mematuhi protokol kesehatan.

“Jadi lebih baik ASN bunda wajibkan untuk di rumah saja dan untuk surat imbauan sudah dikeluarkan. Dan mudah-mudahan mereka paham lah,” pungkasnya.

Baca Juga  Tingkatkan Sinergitas, Wali Kota Eva Dwiana Kunjungi DPRD Bandar Lampung

Dilansir dari kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021.

SE tersebut mengatur pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah bagi aparatur sipil negara (ASN) selama hari libur peringatan wafatnya Isa Al Masih 2021.

Baca Juga  Dikunjungi Presiden Jokowi, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik di Booth PLN di PEVS 2024

Dikutip dari lembaran aturan tersebut, Rabu (31/3/2021), ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 1 April sampai 4 April 2021. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *