close
EKBISNasional

Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI

×

Bappebti Kemendag Alihkan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan kepada OJK dan BI

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) || Foto: Istimewa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) || Foto: Istimewa

“Industri derivatif keuangan dengan underlying efek dan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto yang
diawasi Bappebti selama ini sudah berjalan, sehingga akan diupayakan transisi tugas pengaturan dan
pengawasan dengan seamless untuk menghindari gejolak di pasar,” ucap Mahendra.

Untuk menyukseskan proses selanjutnya, OJK juga telah menyiapkan sistem perizinan AKD AK dan Derivatif Keuangan secara digital melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).

Dalam proses peralihan tugas ini, OJK dan Bappebti telah melakukan koordinasi dan berkomitmen untuk mendukung pengembangan dan penguatan ekosistem derivatif keuangan secara keseluruhan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

Baca Juga  UMKM Binaan PLN Sukses Raup Omzet Ratusan Juta, Begini Kisahnya

Bank Indonesia turut berkomitmen untuk mendukung peralihan pengaturan dan pengawasan Derivatif PUVA sejalan dengan amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Peralihan pengaturan dan pengawasan Bappebti ke BI mencakup pengaturan derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing.

Baca Juga  Inflasi Terkendali, Pemerintah Fokus pada Optimalisasi Aset Daerah untuk Koperasi Merah Putih

Dalam melaksanakan tugas di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA), Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 6 Tahun
2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang mengatur tugas pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk di dalamnya Derivatif PUVA.

Dalam proses peralihan ini, BI akan bekerja sama dengan Bappebti dan OJK untuk memastikan proses peralihan berjalan lancar dan kelangsungan usaha pasar Derivatif PUVA tetap terjaga.

Perizinan pelaku Derivatif PUVA yang sudah diberikan oleh Bappebti dapat tetap berlaku. Pelaporan oleh pelaku derivatif PUVA juga tetap dapat dilakukan dengan menggunakan tata cara/sistem pelaporan berlaku saat ini, sampai dengan Bank Indonesia memperkenalkan tata cara/sistem pelaporan yang baru.

Baca Juga  BSN Undang Jurnalis Ikuti Anugerah Jurnalistik BSN 2021

Selain itu, transaksi derivatif PUVA yang sedang berjalan dapat tetap mengacu kepada pengaturan Bappepti terkini.

Untuk mengawal proses transisi peralihan, Bank Indonesia dan Bappepti sepakat untuk membentuk Kelompok Kerja (Working Group) yang mendukung kelancaran proses peralihan dimaksud.

Visited 55 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Poster Promosi Bayar Pajak Kendaraan Bandar Lampung