5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung bersama dengan Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Marwan Cik Assan, Ahmad Junaidi Auly dan Ela Siti Nuryamah, menyelenggarakan kegiatan edukasi literasi keuangan kepada masyarakat di 7 kecamatan/kabupaten di Provinsi Lampung.
Ketujuh kecamatan yaitu Kec. Sekampung, Kab. Lampung Timur pada Senin, 29 Juli 2024, Kec. Batanghari, Kab. Lampung Timur pada Senin, 29 Juli 2024, Kec. Bumi Nabung, Kab. Lampung Tengah pada Selasa, 30 Juli 2024, Kec. Seputih Banyak, Kab. Lampung Tengah pada Selasa, 30 Juli 2024.
Lalu, Kec. Purbolinggo, Kab. Lampung Timur pada Rabu, 31 Juli 2024, Kec. Labuhan Ratu, Kab. Lampung Timur pada Rabu, 31 Juli 2024, Kec. Way Kenanga, Kab. Tulang Bawang Barat pada 04 Agustus 2024.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan materi mengenai tugas dan fungsi OJK, waspada Investasi Ilegal, Pinjaman Online Ilegal dan Judi online serta Peran OJK dalam mendorong UMKM kepada masyarakat.
Hal tersebut dilakukan mengingat saat ini sedang marak di masyakarakat yang menggunakan pinjaman online illegal dan/atau legal sebagai sumber dana dalam judi online. Selain itu juga, maraknya penipuan online (Money Game) dan Investasi Ilegal.
Masyarakat juga dibekali dengan pemahaman bagaimana jika ingi mengakses fasilitas pinjaman/kredit untuk modal usaha.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh sekitar 1.150 masyarakat secara total, Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat lebih berhati-hati terhadap penggunaan produk jasa keuangan peer-to-peer lending sehingga meminimalisir mengakses entitas yang ilegal.










