“Babinkamtibmas sebagai garda terdepan di masyarakat pedesaan dan kelurahan, memiliki tanggung jawab besar dalam upaya pencegahan masyarakat menjadi korban,” sambungnya.
Selain memberikan materi mengenai waspada investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan judi online, Dwi Krisno Yudi Pramono selaku Analis Deputi Direktur PEPK OJK Provinsi Lampung turut memberikan materi mengenai tugas pokok dan fungsi dari Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), dimana OJK bersama dengan Kepolisian saling bersinergi dan berperan aktif dalam membasmi aktivitas pinjaman online ilegal, investasi ilegal dan judi online.
“Peran dan sinergi antar lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI demi memberantas aktivitas keuangan ilegal sangatlah dibutuhkan. Kami berharap rekan Bhabinkamtibmas dapat mendukung langkah ini dengan berperan langsung ditengah masyarakat untuk menumbuhkan sikap kehati-hatian dan kewaspadaan dalam menerima tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab baik berupa investasi ilegal, pinjaman online ilegal serta menghindari dampak destruktif dari judi online,” ucap Otto Fitriandy selaku Kepala OJK Provinsi Lampung, dalam sambutannya yang disampaikan melalui Dwi Krisno Yudi Pramono.
OJK terus berkomitmen untuk hadir dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya pinjaman online ilegal dan judi online. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online dan pinjaman online ilegal yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.
Kegiatan bersama Polda Lampung di Polres Lampung Tengah ini merupakan kegiatan yang keenam di tahun 2024 ini setelah sebelumnya juga dilaksanakan di Polres Tanggamus (07/02), Polres Pesawaran (18/04), Polres Way Kanan (21/05), Polres Pesisir Barat (06/06) dan Polres Mesuji (14/08). (Rls/SA)











