Bandar LampungLampungPemerintahan

Bimtek E-Purchasing, Langkah Lampung Menuju Pengadaan yang Transparan dan Digital

20
×

Bimtek E-Purchasing, Langkah Lampung Menuju Pengadaan yang Transparan dan Digital

Sebarkan artikel ini
Para peserta tampak antusias mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Proses Pengadaan E-Purchasing melalui platform Mbizmarket || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Para peserta tampak antusias mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Proses Pengadaan E-Purchasing melalui platform Mbizmarket || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Proses Pengadaan E-Purchasing melalui platform Mbizmarket.

Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Biro PBJ Setdaprov Lampung, Puadi Jailani ini berlangsung di Gedung Pusiban, Kamis (11/9/2025).

Dalam sambutannya, Karo PBJ Puadi Jailani menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan regulasi dan teknologi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Baca Juga  Abaikan Jaga Jarak, BRI KCP Pekalongan Diserbu Warga

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 50 ayat 5 disampaikan bahwa pelaksanaan E-Purchasing wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa apabila tersedia dalam Katalog elektronik.

Baca Juga  Banjir di Jabodetabek. Jarak Tempuh Lampung - Bandung Menjadi 19 Jam

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia telah mengembangkan Katalog Elektronik Versi 6 dan diimplementasikan dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dengan telah diimplementasikannya Katalog Elektronik Versi 6 ini, kata Puadi Jailani, maka Katalog Elektronik Versi 5 secara keseluruhan telah dinonaktifkan.

Baca Juga  Lampung Toreh Sejarah Baru, Ulubelu Jadi Pilot Plant Pertama Pusat Energi Hijau Nasional

Kemudian, LKPP juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 9390/D.2.3/05/2025 tanggal 14 Mei 2025 perihal Pemberlakukan Toko Daring dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa.

Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa Toko Daring LKPP masih tetap beroperasi dan dapat dimanfaatkan sebagai media belanja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.