5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) menggelar Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Proses Pengadaan E-Purchasing melalui platform Mbizmarket.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Kepala Biro PBJ Setdaprov Lampung, Puadi Jailani ini berlangsung di Gedung Pusiban, Kamis (11/9/2025).
Dalam sambutannya, Karo PBJ Puadi Jailani menekankan pentingnya adaptasi terhadap perkembangan regulasi dan teknologi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada pasal 50 ayat 5 disampaikan bahwa pelaksanaan E-Purchasing wajib dilakukan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa apabila tersedia dalam Katalog elektronik.
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI bekerjasama dengan PT Telekomunikasi Indonesia telah mengembangkan Katalog Elektronik Versi 6 dan diimplementasikan dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dengan telah diimplementasikannya Katalog Elektronik Versi 6 ini, kata Puadi Jailani, maka Katalog Elektronik Versi 5 secara keseluruhan telah dinonaktifkan.
Kemudian, LKPP juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 9390/D.2.3/05/2025 tanggal 14 Mei 2025 perihal Pemberlakukan Toko Daring dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam Surat Edaran tersebut disampaikan bahwa Toko Daring LKPP masih tetap beroperasi dan dapat dimanfaatkan sebagai media belanja Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.











