Lebih lanjut Agustin mengatakan pihaknya melarang hewan kurban masuk dari 3 daerah di Lampung yang sudah terjangkit PMK.
“Kita juga mengimbau kepada pemilik lapak untuk tidak menerima hewan kurban dari daerah yang sudah terjangkit PMK seperti Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulangbawang dan Kabupaten Lampung timur,” jelasnya.
Terkait menurunnya rasa kepercayaan masyarakat terhadap hewan kurban yang dijual di lapak-lapak yang ada di Bandar Lampung, Agustin mengatakan selama hewan itu sudah di keluarkan dan pajang maka hewan tersebut sudah di pastikan sehat.
“Jadi tidak usah terlalu khawatir, karena hewan yang sudah di pajang untuk dijual itu sudah dipastikan sehat dan memenuhi syarat untuk berkurban,” imbuhnya.
“Kalau pun ragu, bisa hubungi kami Dinas Pertanian untuk melakukan pengecekan di lapak tersebut,” tambahnya.
Sejauh ini, Dinas Pertanian kota Bandar Lampung sudah melakukan pengecekan ke 60 lapak penjual sapi dan kambing.
“Alhamdulillah, dari ke 60 lapak tersebut belum ditemui adanya PMK yang selama ini kita khawatirkan,”
Agustin menambahkan, jika masyarakat masih ragu untuk membeli hewan kurban, ia menyarankan untuk menanyakan SK yang menyatakan bahwa lapak tersebut menjual hewan kurban yang sehat.
“Setiap lapak yang sudah kita periksa pasti kita kasih SK yang menyatakan kalau lapak tersebut menjual hewan kurban yang sehat,” katanya.
Agustin juga menegaskan, hewan yang terkena PMK masih bisa dimakan dengan dimasak sampai 100 derajat celcius.
“Dagingnya masih bisa dimakan, tapi disarankan untuk tidak memakan jeroan dahulu selama virus PMK ini masih ada,” pungkasnya.











