Fahrizal mengajak kepada Instansi/OPD Pemerintah dan seluruh Pimpinan Tinggi Pratama Provinsi Lampung, untuk berkomitmen bersama-sama mensukseskan Srikandi ini.
“Semoga memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Provinsi Lampung yang terwujud dalam percepatan layanan kepada masyarakat Lampung yang kita cintai,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kearsipan Nasional Republik Indonesia Imam Gunarto dalam sambutannya menyampaikan, bahwa penerapan Aplikasi Srikandi adalah sesuatu yang mutlak dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Hal tersebut menjelaskan bahwa jika sudah ada aplikasi yang sifatnya berbagi pakai, maka tanpa terkecuali semua perangkat daerah atau instansi pemerintah harus dan wajib menggunakannya.
Setelah diresmikan, juga dilakukan pelatihan penggunaan aplikasi Srikandi pada OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Turut hadir dalam kesempatan ini Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Ptovinsi Lampung Rizky Sofyan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Kepala Stasiun TVRI Lampung, Kepala RRI Kota Bandar Lampung, serta para Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung ataupun yang mewakili. (Rls/SA)











