Terkait kekurangan, Menteri Nusron menargetkan agar dapat diselesaikan dalam tiga tahun. Misalnya kekurangan sekitar 25.000 bidang tanah wakaf, maka, Kantor Wilayah BPN Lampung harus menuntaskan minimal 8.000 bidang per tahun.
Menteri Nusron juga menyoroti keberadaan 462.272 bidang sertifikat KW 4, 5, dan 6 di Provinsi Lampung. Sertipikat tersebut merupakan sertipikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997 dan tidak dilengkapi peta kadastral. Sertifikat ini dinilai rentan terhadap konflik dan tumpang tindih, sehingga perlu segera dimutakhirkan.
Dalam hal percepatan ini, Menteri Nusron mengajak semua pemangku kepentingan seperti Kementerian Agama, MUI, NU, Muhammadiyah, DMI, dan organisasi keagamaan lainnya untuk bersinergi. Ia juga menekankan bahwa BPN tidak dapat menerbitkan sertifikat tanah wakaf tanpa Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari Kemenag.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menyampaikan capaian signifikan dalam program pendaftaran tanah. Hingga 2025, Lampung telah menerbitkan 3.114.044 bidang sertipikat dan memetakan 3.715.268 bidang.
Adapun jangkauan area penggunaan lain yang belum terpetakan seluas 853.442 hektare atau sekitar 716.185 bidang. Di dalamnya terdapat 27.654 potensi bidang rumah ibadah, termasuk 25.512 bidang tanah wakaf.
Hasan menegaskan bahwa keberhasilan program pendaftaran tanah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi memerlukan kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat, tokoh agama, aparat hukum, dan pemerintah daerah.(Rls/SA)











