Bandar LampungLampungNasionalPemerintahan

Disaksikan Menteri ATR/BPN, Gubernur Lampung Bersama Kepala BPN Tandatangani NPHD

25
×

Disaksikan Menteri ATR/BPN, Gubernur Lampung Bersama Kepala BPN Tandatangani NPHD

Sebarkan artikel ini
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala menandatangani NPHD, disaksikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Nusron Wahid || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala menandatangani NPHD, disaksikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Nusron Wahid || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Terkait kekurangan, Menteri Nusron menargetkan agar dapat diselesaikan dalam tiga tahun. Misalnya kekurangan sekitar 25.000 bidang tanah wakaf, maka, Kantor Wilayah BPN Lampung harus menuntaskan minimal 8.000 bidang per tahun.

Menteri Nusron juga menyoroti keberadaan 462.272 bidang sertifikat KW 4, 5, dan 6 di Provinsi Lampung. Sertipikat tersebut merupakan sertipikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997 dan tidak dilengkapi peta kadastral. Sertifikat ini dinilai rentan terhadap konflik dan tumpang tindih, sehingga perlu segera dimutakhirkan.

Baca Juga  Di Masa Pandemi Covid-19, Hari Jadi BBMC 1% Indonesia Lewat Video Conference

Dalam hal percepatan ini, Menteri Nusron mengajak semua pemangku kepentingan seperti Kementerian Agama, MUI, NU, Muhammadiyah, DMI, dan organisasi keagamaan lainnya untuk bersinergi. Ia juga menekankan bahwa BPN tidak dapat menerbitkan sertifikat tanah wakaf tanpa Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari Kemenag.

Baca Juga  Gubernur Lampung Apresiasi Mahasiswa dan Masyarakat Gelar Aksi Damai dan Kondusif

Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menyampaikan capaian signifikan dalam program pendaftaran tanah. Hingga 2025, Lampung telah menerbitkan 3.114.044 bidang sertipikat dan memetakan 3.715.268 bidang.

Adapun jangkauan area penggunaan lain yang belum terpetakan seluas 853.442 hektare atau sekitar 716.185 bidang. Di dalamnya terdapat 27.654 potensi bidang rumah ibadah, termasuk 25.512 bidang tanah wakaf.

Baca Juga  Wiwik Anggraini Ajak Warga Kedaton Hidupkan Nilai Pancasila di Era Digital dan Globalisasi

Hasan menegaskan bahwa keberhasilan program pendaftaran tanah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi memerlukan kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat, tokoh agama, aparat hukum, dan pemerintah daerah.(Rls/SA)