5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), disaksikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Nusron Wahid.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Abung, Balai Keratun, Selasa (29/7/2025).
Dalam kegiatan ini, juga dilakukan penyerahan sertipikat tanah secara simbolis kepada sejumlah pemangku kepentingan, antara lain, Sertifikat hak milik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sertifikat tanah wakaf untuk Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Metro, Sertifikat hak milik untuk Gereja Kristen Tritunggal di Lampung Utara.
Lalu, Sertifikat hak pakai untuk aset Pemerintah Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Pemerintah Kota Metro, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, serta Pemerintah Kabupaten Mesuji.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah, khususnya tanah wakaf, untuk mencegah konflik kepemilikan yang kerap muncul di kemudian hari.
Ia menyampaikan, secara nasional terdapat 761.909 bidang potensi tanah wakaf dan tempat ibadah, namun baru 38 persen atau 272.237 bidang yang telah bersertipikat. Di Lampung, dari 31.294 rumah ibadah, baru 6.732 yang bersertifikat, hanya 21,5 persen.











