Disaat yang sama, Aspidsus Kejati Lampung, M. Syarif mengatakan pihaknya menyita dokumen terkait retribusi sampah untuk melengkapi dokumen perkara.
“Kita hanya mengambil untuk melengkapi dokumen perkara terkait dengan retribusi sampah sejak tahun 2019 – 2021,”
Ia pun menambahkan pihaknya telah memanggil 76 saksi terkait dengan retribusi sampah untuk dilakukan penyelidikan.
“Kita sudah memeriksa 76 saksi yerkait dengan retribusi sampah, termasuk kepala dinas dan mantan kepala dinas,” pungkasnya.
Diketahui, DLH Bandar Lampung diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pungutan retribusi sampah sejak tahun 2019 – 2021.
Adapun pasal yang disangkakan pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan retribusi sampah tersebut yaitu, Pasal 4, Pasal 6 dan Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), yat (3) , ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 8 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Persampahan /Kebersihan Pada Dinas Lingkungan Hidup yang berponsi merugikan keuangan negara.










