LampungLampung BaratNasional

Evaluasi Program Pencegahan, KPK Koordinasi dengan Lampung Barat

69
×

Evaluasi Program Pencegahan, KPK Koordinasi dengan Lampung Barat

Sebarkan artikel ini

Untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 64,8%, Optimalisasi Pajak Daerah 59,5%, Perencanaan dan penganggaran APBD 57,6%, APIP 48,9%, Manajemen ASN 43,1%, Manajemen Aset Daerah 33,3%, Pengadaan barang dan jasa 26,3%, dan Tata Kelola Dana Desa 24,7%.

“Segala upaya pembangunan sistem yang selama ini dibuat bertujuan untuk mengurangi potensi korupsi di daerah serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Kami berharap ke depannya kami ada perbaikan hingga betul-betul terlaksana sesuai dengan yang kita harapkan,” ujar Akmal.

Baca Juga  KPK RI Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Provinsi Lampung

Terkait manajemen aset, tambah Akmal, saat ini total aset pemda 519 persil. Sudah bersertifikat sebanyak 210 persil termasuk diantaranya yang selesai ditahun ini sebanyak 41 persil dan sisanya sebanyak 309 persil belum bersertifikat termasuk di dalamnya sedang dalam proses sebanyak 61 persil.

Selain itu, pemda juga melaporkan bahwa sesuai kesepakatan dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) tahun ini akan dipasang 20 alat rekam pajak.

Baca Juga  Audiensi Bersama KPK Secara Virtual, Herman HN: Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Sorotan

Sebelum pandemi Covid-19, sudah terpasang 10 alat namun kemudian stimulus pajak tidak dapat diberlakukan mengingat kondisi pandemi.

Terakhir, KPK mengingatkan inspektorat untuk terus mengawal dana desa. Terutama terhadap dana desa yang digunakan untuk mendirikan Bumdes atau Bumpekon di Lampung Barat yang menurut laporan pemda sudah mencapai Rp21 Miliar dijadikan penyertaan modal. Hal ini membuka potensi terjadinya penyalahgunaan atau penyimpangan.

Baca Juga  Gubernur Cup 2025, Ajang Silaturahmi Pecinta Burung Kicau Gaungkan Pesan Cinta Lingkungan

Menutup pertemuan, KPK berharap Pemkab Lampung Barat mampu meningkatkan capaian MCP sebelum angka tersebut digunakan sebagai usulan pemberian Dana Insentif Daerah (DID) ke Kementerian Keuangan pada akhir Desember tahun 2020 ini. “Mengingat kriteria pemberian DID cukup tinggi kualifikasinya,” tutup Niken. (Rls/CR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *