Untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 64,8%, Optimalisasi Pajak Daerah 59,5%, Perencanaan dan penganggaran APBD 57,6%, APIP 48,9%, Manajemen ASN 43,1%, Manajemen Aset Daerah 33,3%, Pengadaan barang dan jasa 26,3%, dan Tata Kelola Dana Desa 24,7%.
“Segala upaya pembangunan sistem yang selama ini dibuat bertujuan untuk mengurangi potensi korupsi di daerah serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Kami berharap ke depannya kami ada perbaikan hingga betul-betul terlaksana sesuai dengan yang kita harapkan,” ujar Akmal.
Terkait manajemen aset, tambah Akmal, saat ini total aset pemda 519 persil. Sudah bersertifikat sebanyak 210 persil termasuk diantaranya yang selesai ditahun ini sebanyak 41 persil dan sisanya sebanyak 309 persil belum bersertifikat termasuk di dalamnya sedang dalam proses sebanyak 61 persil.
Selain itu, pemda juga melaporkan bahwa sesuai kesepakatan dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) tahun ini akan dipasang 20 alat rekam pajak.
Sebelum pandemi Covid-19, sudah terpasang 10 alat namun kemudian stimulus pajak tidak dapat diberlakukan mengingat kondisi pandemi.
Terakhir, KPK mengingatkan inspektorat untuk terus mengawal dana desa. Terutama terhadap dana desa yang digunakan untuk mendirikan Bumdes atau Bumpekon di Lampung Barat yang menurut laporan pemda sudah mencapai Rp21 Miliar dijadikan penyertaan modal. Hal ini membuka potensi terjadinya penyalahgunaan atau penyimpangan.
Menutup pertemuan, KPK berharap Pemkab Lampung Barat mampu meningkatkan capaian MCP sebelum angka tersebut digunakan sebagai usulan pemberian Dana Insentif Daerah (DID) ke Kementerian Keuangan pada akhir Desember tahun 2020 ini. “Mengingat kriteria pemberian DID cukup tinggi kualifikasinya,” tutup Niken. (Rls/CR)











