“Ditangkap di Sukarame, kita masih dalami TKP yang lain,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, keduanya baru kali ini melakukan aksi tersebut. Namun pihaknya akan terus mendalami lebih lanjut untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) lainnya.
“Kalau yang diakui baru sekali, cuman kita kembangkan lagi. Karena ini sudah modus mereka sambil hunting cari anak-anak di pos yang sangat meresahkan masyarakat,” papar Resky.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti yang digunakan keduanya untuk melancarkan aksinya.
“Satu pelaku ini adalah residivis narkoba (Ahmad Juanda). Barang bukti yang kita amankan adalah sepeda motor, pisau, dan baju pelaku,” tandasnya.
Menurut pengakuan tersangka Rohman, bahwa sebelum mengambil handphone korban, ia berpura-pura tanya alamat.
“Saya turun dari motor numpang tanya, terus saya ambil HP anak itu. Saya todongin pisau terus kabur,” katanya.
Rohman menambahkan jika saat itu korban memang tengah asyik bermain game di sebuah Pos Kamling.
“Saya turun dari motor, anak itu asik naik maen game, saya lewat terus balik lagi. Saya ambil HP-nya,” tambanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Curas dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 tahun. (FO/SA)








