“Serta tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun yang dapat mengarah pada ajakan untuk memilih guna terbinanya iklim pemilu yang terbuka, adil dan berkepastian hukum,” ujarnya.
Lanjut Iskardo, Bawaslu juga telah melakukan identifikasi kerawanan, baik kerawanan pada masa tenang, kerawanan persiapan pemungutan suara, maupun kerawanan pelaksanaan pemungutan suara.
“Termasuk kerawanan persiapan penghitungan suara, kerawanan pelaksanaan penghitungan suara dan kerawanan pasca penghitungan suara,” katanya.
Ia menuturkan pihaknya secara kolektif dan berjenjang juga telah melakukan identifikasi TPS Rawan. “Pada masa tenang ini, peserta Pemilu dilarang kampanye dengan metode apa pun,” ujarnya.
Dalam apel ini, Gubernur Arinal melakukan pengecekan pasukan peserta apel dilanjutkan dengan melepas pelaksanaan patroli pengawasan masa tenang.
Para peserta apel terdiri dari PTPS, Pengawas Kelurahan/Desa, Panwascam, Bawaslu, Satpol PP dan Saka Adhyasta.
Hadir pada kesempatan itu, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami dan para anggota Forkopimda. (Rls/SA)











