Bandar LampungLampungPemerintahanPOLITIK

Gubernur Lampung Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Penghitungan Suara Pemilu 2024

37
×

Gubernur Lampung Hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024 || Foto: Adpim Pemprov Lampung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menghadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang dan Pemungutan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024 || Foto: Adpim Pemprov Lampung

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan apel ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pengawasan tahapan masa tenang Pemilu 2024.

Ia menyebut apel serupa ini juga dilaksanakan di 15 Kabupaten/Kota secara serentak, yang diikuti oleh seluruh jajaran pengawas Pemilu hingga tingkat Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Baca Juga  Gubernur Arinal Berikan Bantuan Sembako dan Kursi Roda kepada Masyarakat Labuhan Maringgai Lampung Timur

“Kami berharap dengan adanya kegiatan Apel Siaga ini kita semua dapat memaknai penyelenggaraan Pemilu secara utuh dan dapat berlangsung Luber dan Jurdil serta terlaksana sesuai regulasi yang berlaku,” kata Iskardo.

Iskardo menjelaskan sesuai Peraturan KPU, masa tenang berlangsung 3 hari dan ini merupakan hari pertama dan akan berakhir pada 13 Februari 2024.

Baca Juga  Ini Daftar Harta Kekayaan "Sultan" ASN di Makassar

“Maka dari itu sangat penting bagi kita semua untuk bersama-sama meningkatkan komitmen dan menjaga kondusifitas, keamanan, kedamaian dan kegembiraan dalam penyelenggaraan pemilu di Lampung,” tuturnya.

Iskardo menuturkan untuk tahapan masa tenang berlangsung aman dan tertib, dalam rangka pencegahan Bawaslu Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Instruksi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota.

Baca Juga  Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional, Gubernur Lampung: Integritas Jadi Kunci Utama

Kemudian, juga Surat Imbauan kepada seluruh peserta pemilu agar semua dapat  menertibkan secara mandiri seluruh Alat Peraga Kampanye (APK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *