5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memimpin Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu di Provinsi Lampung, yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (5/11/2025).
Dalam rapat tersebut, Gubernur Mirza menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama para bupati se-Provinsi Lampung telah menandatangani kesepakatan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu sebesar Rp 1.350/kg dengan potongan kadar air 15%, sesuai hasil koordinasi dengan Kementerian Pertanian.
“Setelah kemarin kita tetapkan HAP untuk singkong, hari ini kami bersama para bupati menandatangani harga acuan pembelian untuk tapioka atau singkong yang sesuai dengan Pergub yang telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Harga ini berlaku bukan hanya untuk pabrik, tetapi juga untuk lapak,” kata Gubernur Mirza.
Ia menjelaskan, keterlibatan para bupati dalam rapat ini sangat penting karena kewenangan pemberian izin dan pengawasan terhadap lapak berada di tingkat kabupaten.
Untuk itu, pengawasan terhadap pelaksanaan Pergub dilakukan secara berjenjang antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Pengawasan akan kami lakukan bersama. Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, termasuk jajaran Satgas Pangan dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Lampung, agar pelaksanaan Pergub ini berjalan efektif di lapangan,” terangnya.
Selain penetapan harga, Gubernur Mirza juga menyampaikan bahwa Pemprov Lampung telah membentuk Tim Pengawasan dan Penegakan Sanksi terhadap pelanggaran Pergub tersebut.
Pemerintah daerah memberikan waktu lima hari kepada pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi kepada para lapak dan pabrik, serta memastikan regulasi dapat diterapkan secara serentak mulai 10 November 2025.











