5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan terus melakukan evaluasi terkait jam kerja yang terbagi menjadi dua shift bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.
Hal tersebut diungkapkan Badri Tamam Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Pemkot Bandarlampung usai menghadiri acara Memorandum of Understanding (MoU) Perpanjangan Kesepakatan bersama Kajari Kota Bandarlampung dengan Dinas PU, Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Rabu (8/7/2020).
“Evaluasi sistem dua shift ASN, itu terkait petunjuk dari pusat. Tapi ya kita berharap ada aturan baru lah dari pusat,” ungkapnya.
Menurutnya, pihaknya tentunya terus melakukan evaluasi. Nantinya, pihak Inspektorat dengan BKD Bandarlampung akan melihat juga.
“Kalau efektif kita lanjutkan. Kalau gak nanti kita sesuaikan dengan aturan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mulai diterapkan.
Sistem pengaturan jam kerjanya menggunakan metode pengaturan shift dalam rangka menjaga optimalisasi kinerja guna mengendalikan penyebaran virus Corona.
- Agar Kita Disukai Banyak Orang, Begini Caranya - Januari 1, 1970
- Dinas Pertanian Bandar Lampung Sosialisasi Penyakit Hewan LSD ke Peternak Sapi - Januari 1, 1970
- Whatsapp Hadirkan Fitur Avatar Pada Versi Terbaru - Januari 1, 1970
Komentar