Bandar LampungLampungPemerintahanPOLITIK

Jelang Pemilu 2024, Gubernur Arinal Tegaskan ASN di Provinsi Lampung Jaga Netralitas

×

Jelang Pemilu 2024, Gubernur Arinal Tegaskan ASN di Provinsi Lampung Jaga Netralitas

Sebarkan artikel ini
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memimpin Briefing terkait mewujudkan Netralitas ASN dan PPNPN Provinsi Lampung dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 || Foto: Adpim Pemprov Lampung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memimpin Briefing terkait mewujudkan Netralitas ASN dan PPNPN Provinsi Lampung dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 || Foto: Adpim Pemprov Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menegaskan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung untuk menjaga Netralitas menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memimpin Briefing terkait mewujudkan Netralitas ASN dan PPNPN Provinsi Lampung dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, di Lt. III Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur, Bandarlampung, Rabu (7/2/2024).

“Saya ingin agar ini bisa dipahami betul. Kita sedang menghadapi situasi yang sangat bersejarah untuk bangsa. Artinya pemilihan ini jangan dianggap suatu hal yang biasa, harus secara netral memberikan haknya dan tidak boleh berpihak dengan cara yang tidak objektif. Netralitas birokrat sangat dijunjung tinggi,” tutur Gubernur Arinal.

Baca Juga  Peringatan Nuzulul Quran Tahun 1442 H, Gubernur Lampung Ajak Bangun Jembatan Hati antara Pemerintah dan Masyarakat

Untuk itu, Gubernur mengajak mewujudkan netralitas agar pada saatnya nanti pemilu bisa terselenggara dengan baik.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Arinal juga menyampaikan sejumlah bentuk larangan ASN dalam pelaksanaan Pemilu diantaranya dilarang ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut ASN.

Baca Juga  Gubernur Arinal Serahkan Tali Asih dan Santunan kepada Anggota Korpri yang Memasuki Masa Purnabakti dan Yang Meninggal Dunia

Juga, dilarang sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara; dan melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu.

Baca Juga  Gubernur Lampung Apresiasi Inovasi Membangun dan Memperkuat Peran Perempuan

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menambahkan bahwa ASN harus netral sesuai dengan ketentuan. Dan akan diawasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita akan membentuk tim untuk pemantauan, nanti ada posko-nya disini. Dan pada saat pemungutan suara kita juga akan melakukan pemantauan lapangan,” ucap Fahrizal. (Rls/SA)

Visited 44 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Poster Promosi Bayar Pajak Kendaraan Bandar Lampung