Bandar LampungLampungPemerintahanPENDIDIKAN

Jual Tanah Reklamasi, Peneliti Pusat Studi Kota UBL: Sebaiknya Jual Aset Yang Memang Tak Diperlukan

81
×

Jual Tanah Reklamasi, Peneliti Pusat Studi Kota UBL: Sebaiknya Jual Aset Yang Memang Tak Diperlukan

Sebarkan artikel ini

Lanjut Ilham Malik mengatakan kalau misalnya ada aset-aset  pemerintah berupa lahan atau tanah kosong sebaiknya itu digunakan oleh pemerintah sebagai open space dan ruang publik.

“Karena kita tahu bahwa Kota Bandarlampung kan kekurangan ruang terbuka dan ruang terbuka publik seperti taman dan sebagainya. Jadi kalau taman dibuka atau hutan kota dibuatkan saya kira ini akan sangat baik,” ucapnya.

Apabila pemerintah memiliki aset-aset menganggur atau belum difungsikan maka alangkah baiknya digunakan sebagai karya penghijauan ataukah menjadi taman-taman kota.

Baca Juga  Waspadai Fintech Ilegal, Deputi Direktur Pengawasan dan Perizinan Fintech OJK Jelaskan Ciri-cirinya

“Seharusnya kan terkait dengan taman kota ini kita harusnya ada satu taman per kelurahan. Jadi setiap kelurahan ada satu taman dengan ukuran luas 500 sampai 1000 meter persegi,” bebernya.

Baca Juga  75 Guru PPPK Bandar Lampung Terima SK Pengangkatan Kembali

Ilham menuturkan mungkin jika dilihat dari sisi nilai tidak begitu menghasilkan banyak uangnya karena hanya dari parkir atau pajak masuk tetapi hal ini sangat membahagiakan warga kota.

Oleh karenanya, alangkah bagusnya aset-aset Kota Bandarlampung itu mungkin perlu dilihat mana yang bisa digunakan oleh pemerintah dan warga dan mana yang tidak digunakan.

Baca Juga  Terkait Penjualan Aset Daerah, Ini Tanggapan Wali Kota Bandarlampung

“Jadi bukan mana yang bisa dijual dan tidak dijual tetapi harus dilihat mana yang tidak dibutuhkan oleh pemerintah dan tidak dibutuhkan oleh warga, maka itu yang bisa dijual kan kepada kepada swasta,” pungkasnya. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *