5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – KAI Divre IV Tanjungkarang melaksanakan instruksi dari Pemerintah Pusat tentang persyaratan naik kereta api antar kota selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
“Iya tetap operasional selama Nataru namun tetap mengikuti ketentuan aturan yang berlaku,” tutur Jaka Jakarsih, Kepala Bagian Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Senin (20/12/2021).
Aturan tersebut yaitu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut ditetapkan di antaranya bahwa anak usia di atas 17 tahun wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua, dengan menggunaKan aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin.
“Kemudian, ada juga ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan,” paparnya.
Peraturan ini berlaku selama periode Nataru mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 tanggal 11 Desember 2021, syarat dan ketentuan untuk keberangkatan kereta api antar kota di wilayah Divisi Regional IV Tanjungkarang baik KA Kuala Stabas maupun KA Rajabasa sebagai berikut :
1. Anak usia di atas 17 tahun wajib menunjukan sertifikat vaksin dosis kedua, dengan menggunaKan aplikasi PeduliLindungi atau kartu vaksin.
2. Pelaku perjalanan usia dewasa di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis kedua, karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis kedua, maka tidak di perkenankan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.
3. Usia 12 sampai 17 tahun wajib vaksin minimal dosis pertama kecuali pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbit, dengan menunjukkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah atau dokter spesialis untuk pengganti surat vaksin.
4. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah Usia 12 tahun, namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
5. Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua).
6. Pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
7. Pelaku perjalanan usia 12 sampai 17 tahun wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama kecuali bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
8. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr yang samplenya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen.
9. Wajib menunjukkn hasil negatif PCR (3×24 jam) atau antigen (1×24 jam).
10.Khusus anak-anak usia di bawah 12 tahun wajib PCR (3×24 jam).
11. Anak-anak umur dibawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan didampingi orang tua.
12. Berlaku untuk masyarakat umum.
(Rls/SA)











