5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung mempertimbangkan untuk membentuk posko pengaduan khusus terkait fenomena kecanduan permainan daring (game online) pada anak.
Langkah ini diambil menyusul meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap tingginya durasi penggunaan gawai pada anak, khususnya pada permainan populer seperti Roblox.
Kepala Dinas PPPA Kota Bandar Lampung, Maryamah, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau dinamika laporan masyarakat mengenai dampak negatif gim tersebut terhadap tumbuh kembang anak di wilayahnya.
“Kalau laporan semakin banyak, kami juga bisa membuka posko pengaduan terkait konten atau perlakuan yang tidak pantas dalam gim,” ujar Maryamah, Sabtu (28/2/2026).
Dampak dan Langkah Preventif
Menurut Maryamah, kecanduan permainan daring bukan sekadar masalah durasi, melainkan juga menyangkut kesehatan mental dan perkembangan sosial anak. Beberapa dampak yang diwaspadai antara lain:
-
Gangguan konsentrasi saat belajar di sekolah maupun di rumah.
-
Perubahan perilaku yang cenderung agresif atau tertutup.
-
Paparan konten negatif yang tidak sesuai dengan usia perkembangan anak.
Sebagai langkah awal, Dinas PPPA telah melakukan edukasi kepada orangtua dan anak mengenai cara bijak dalam memanfaatkan teknologi digital. Selain itu, kerja sama dengan institusi pendidikan juga diperkuat.
“Kami sudah bekerja sama dengan pihak sekolah untuk membatasi penggunaan HP (telepon genggam) di sekolah,” jelas Maryamah.
Pentingnya Peran Keluarga
Meski pembatasan di sekolah telah diberlakukan, Maryamah menegaskan bahwa pengawasan di lingkungan rumah merupakan kunci utama. Institusi pendidikan memiliki keterbatasan jangkauan setelah jam pelajaran usai.
Ia pun mengimbau para orangtua untuk lebih proaktif dalam memantau aktivitas digital anak-anak mereka. Pengawasan kolektif antara sekolah, keluarga, dan lingkungan sekitar diharapkan mampu membendung dampak negatif teknologi tanpa harus menghilangkan manfaat edukatifnya.
Dengan adanya rencana pembentukan posko pengaduan ini, pemerintah berharap dapat menyediakan ruang bagi masyarakat untuk melaporkan adanya konten yang tidak pantas sekaligus mendapatkan pendampingan terhadap anak yang terindikasi mengalami kecanduan gawai.





