“Ini ada kaitannya dengan 400 sekian di Bekasi yang dimuat dengan mobil pisang. Masih kita kembangan disana. DPO nya yang menerima dan diatasnya, mohon maaf kami belum sampaikan,” jelasnya.
Sementara itu, Tersangka Rio Marulitua Panjaitan, mengaku jika dalam pengiriman 202,3 kilogram ganja tersebut mendapatkan upah sebesar Rp20 juta.
“Diupah Rp20 juta, uangnya belum diberikan Baru kali ini (kirim). Kurang tahu dikirim kemana,” aku Rio.
Dirinya sendiri sebelumnya merupakan seorang pegawai swasta, namun dirinya tertarik dalam bisnis haram ini lantaran bayaran yang cukup besar.
“Pekerjaan sebelumnya karyawan swasta, tertafik karena faktor ekonomi. Saya dipecat (dari kerja). Yang bawa saya (ganjanya), yang pesen gak tahu, ada yang telepon saya,” tandas dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. (FO/SA)











