“Sementara swasta harus diketahui oleh Direktur Utama atau kepala kantor juga bisa dan berjenjang,” ujarnya.
Hanya memang kemarin Permenhub Nomor 25 begitu keluar langsung berhenti penumpang semuanya. Sehingga memang kemarin ada kendala seperti contohnya orang mau ke Aceh harus lewat darat terlalu lama.
“Nah, sekarang ini pemerintah bukan membuka kran. Artinya, mengamanatkan bahwa pelayanan angkutan udara pun harus melayani orang-orang yang berpergian jauh,” bebernya.
“Tadinya kan kalau hanya melayani satu atau dua orang tidak mau. Sekarang ini walaupun beberapa orang ada yang harus melayani,” sambungnya.
Sementara, masyarakat umum kalau di dalam Permenhub itu tidak bisa kecuali memang saudaranya meninggal atau misalnya harus dirujuk karena sakit ke Jakarta atau sebagainya.
“Itu kalau masyarakat umum tidak bisa semudah itu. Memang ada kriteria tertentu,” tegasnya.
Lanjut Bambang menambahkan dengan adanya komentar dari Menhub tersebut lantas tidak mencabut larangan untuk mudik.
“Jadi tetap konsisten dengan itu. Pak Menhub tidak mengeluarkan SE, yang mengeluarkan kan Dirjen Udara, Dirjen Perhubungan Darat mengeluarkan SE untuk tindaklanjut di lapangan,” katanya.
“Contohnya, kita selama ini ada angkutan siswa dari Pondok Pesantren (Ponpes). Notabenenya, ketika dari sana ada surat dari kepolisian, surat dari kesehatan sudah rapid test atau bahkan Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab mereka sehat karena KTP Lampung harus kita terima,” tandasnya. (SA)





