Bandar LampungPemerintahan

MoU Pemkot Bersama Kajari Bandarlampung, Sekdakot: Penanganan Dana Covid-19 Harus Mendapatkan Pendampingan Kejaksaan

82
×

MoU Pemkot Bersama Kajari Bandarlampung, Sekdakot: Penanganan Dana Covid-19 Harus Mendapatkan Pendampingan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Oleh karenanya, pihaknya berharap dengan adanya kerjasama ini kedepannya akan lebih baik lagi.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Yusna Adia SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya mengucapkan terimakasih atas kepercayaan Pemkot Bandarlampung terhadap bidang perdata dan tata usaha negara.

“Tapi memang benar kata pak Sekda, bahwa memang peran kejaksaan dalam hal ini wajib hukumnya,” tuturnya.

Baca Juga  Gerak Cepat, PLN UID Lampung Pulihkan Pasokan Listrik 7.145 Pelanggan Akibat Banjir

Pihaknya juga ada instruksi dari Jaksa Agung untuk membantu penanganan dana Covid-19 dan pembangunan ekonomi nasional.

“Dengan adanya sinergitas antara Kejaksaan Bandarlampung dengan Pemkot Bandarlampung diharapkan bahwa terkait anggaran penanganan Covid-19 khususnya sekarang yang lagi kita dampingi dapat berjalan sesuai dengan aturan dan tidak terjadinya penyimpangan,” katanya.

Baca Juga  Herman HN Bersama Istri Salat Bejemaah Idul Adha di Rumah Dinas Wali Kota

Ia menegaskan bahwa peran kejaksaan sendiri kerjasama dengan pemerintah yaitu untuk berperan aktif melakukan pendampingan.

“Jadi selama ini kita selalu berkoordinasi baik dalam hal penanganan dana Covid-19 itu sendiri untuk bersama-sama mungkin kita rapat atau dalam hal penyaluran ada masyarakat yang terdampak Covid-19,” paparnya.

Pihaknya sendiri memiliki tiga peran terkait dengan pemerintah daerah (Pemda) yaitu bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain.

Baca Juga  M. Dafi Prayoga Ditemukan Meninggal di Sungai Balok, Wali Kota Bandar Lampung Beri Santunan

“Jadi tindakan hukum lainnya, kami bisa menjadi mediatornya Pemda. Misalnya, Pemda dengan instansi lain seperti BUMN atau BUMD ada permasalahan. Jadi luas sekali peran kejaksaan jaksa negara ini,” pungkasnya. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *