2. Pelaksanaan ibadah shalat Tarawih selama bulan Ramadhan dan shalat Idul Fitri 1441 H/2020 M sebaiknya dilaksanakan di rumah masing-masing atau di Masjid namun harus sesuai protokol pencegahan penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing;
3. Tidak melakukan kegiatan syiar Ramadhan seperti Shalat Tarawih Keliling (tarling), Pesantren Kilat kecuali melalui media elektronik / online, Buka Puasa Bersama (Ifthar Jama’i), Sahur On The Road, Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tabligh dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar baik di Masjid / Mushala, lembaga pemerintahan maupun lembaga swasta, serta Takbiran Keliling;
4. Silaturahim / Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1441 H / 2020 M sebaiknya dilaksanakan secara daring (online) dengan memanfaatkan berbagai media seperti media sosial dan Video Call / Tele-Conference;
5. Umat Islam agar membayarkan Zakat Mal/Zakat Harta, Infak, dan Shadaqah (ZIS) disegerakan pembayarannya sebelum puasa Ramadan1441 H guna meringankan masyarakat (mustahik) yang terdampak Covid-19 dan Zakat Fitrah di awal-awal bulan Ramadhan 1441 H;
6. Dalam melaksanakan tugasnya, Amil zakat harus meminimalkan kontak fisik langsung seperti berjabat tangan dan tatap muka ketika penyerahan zakat, diupayakan jika memungkinkan melakukan layanan jemput Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) dan transfer layanan perbankan;











