7. Mengajak masyarakat di Provinsi Lampung untuk saat ini agar tetap berada di tempat/daerahnya masing-masing, yang berada di Lampung jangan bepergian ke luar daerah (mudik), dan yang dari luar daerah jangan memasuki Lampung sampai keadaan normal kembali;
8. Umat Islam senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan COVID-19;
9. Masyarakat harus menyikapi pandemi wabah virus corona ini dengan serius, tetap tenang, jangan panik namun tetap waspada, dan tidak mudah menerima informasi terkait COVID-19 kecuali dari sumber informasi yang valid dan terpercaya, serta tidak mengirim/mengalihkan berita-berita yang membuat masyarakat resah. (SA)











