Bandar LampungEKBISNasional

OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, Ini Alasannya

36
×

OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
OJK mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) || Foto: Istimewa

5W1HIndonesia.id, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL).

Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan oleh OJK sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Kunjungi Dekranasda Provinsi Lampung, Apresiasi Wastra dan Kerajinan Lokal Dubes Palestina

Hal ini disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Tingginya selisih antara kewajiban dengan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.

Baca Juga  Luncurkan Aplikasi iDebKu, OJK Mudahkan Layanan Informasi Debitur bagi Masyarakat

PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya.

Kondisi ini direkayasa oleh PT WAL sehingga laporan keuangan yang
disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Baca Juga  OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Nasional Tetap Terjaga Stabil

Terhadap kondisi tersebut di atas, OJK telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions) berupa:

a. Memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada bulan Oktober 2018;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *