Bandar LampungHUKRIM

Oknum Marbot Masjid Dijatuhi Vonis Tujuh Tahun Penjara

79
×

Oknum Marbot Masjid Dijatuhi Vonis Tujuh Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

“Tak lama kemudian korban memakai celananya kembali, sedangkan terdakwa bersih-bersih tempat wudhu,” tuturnya.

Masih di bulan yang sama sekira pukul 11.00 WIB, korban dan teman-temanya sedang bermain di lingkungan Masjid Taqwa Bhayangkara Polresta Bandar Lampung. Kemudian korban diperintahkan oleh terdakwa untuk menghidupkan kipas angin.

“Dikarenakan korban tidak sampai untuk menghidupkan kipas angin, lalu korban di gendong oleh terdakwa dan pada saat itu terdakwa memegang kemaluan anak dengan cara diremas,” ucap dia.

Baca Juga  Gubernur Lampung Sambut Baik Penyelenggaraan Muswil PW Muhammadiyah Lampung 2023

Lalu korban merasa kesakitan saat di pegang kemaluannya oleh terdakwa, dan korban memberontak untuk melepaskan tangan terdakwa. Setelah terdakwa melepaskannya anak kembali bermain dengan teman-teman lainnya.

“Bahwa selanjutnya pada Senin (20/1) sekira pukul 11.00 WIB korban dipanggil oleh terdakwa untuk masuk kedalam ruangan terdakwa, lalu korban ditanya oleh terdakwa ‘sudah sunat belum?’ lalu anak menjawab ‘sudah om’,” terang Jaksa.

Baca Juga  Ketua Kwarda Pramuka Dorong Komunitas Sekawan Persada Nusantara Berinovasi Jawab Tantangan Zaman

Kemudian terdakwa meminta korban untuk membuka celana dengan alasan terdakwa ingin melihat kemaluan korban. Setelah itu korban membuka celananya, lalu terdakwa memegang kemaluan korban dan dielus-elus dengan tangan sebelah kanan terdakwa.

“Ketika itu terdakwa mengajak anak untuk bisnis dengan berkata ‘kamu mau bisnis gak?’ lalu korban menjawab ‘bisnis apa om?’ kemudian terdakwa menjawab ‘bisnis air mani’. Akan tetapi anak tidak mau namun terdakwa berkata lagi ‘kalau bisnisnya berhasil nanti om kasih uang Rp 50 ribu, kalo gak berhasil om kasih Rp 10 ribu,”. Namun korban tetap menolak dan pergi meninggalkan terdakwa,” tandasnya.

Baca Juga  Tikus Keliaran Bebas di Boks Pendingin Makanan, Pihak Chandra Diminta Rutin Cek dan Jaga Kebersihan

Bahwa selain korban MAH, terdakwa melakukan perbuatan yang sama dengan cara yang sama juga terhadap anak saksi MHR dan saksi NLS. (FO/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *