Kedua status berupa caption ‘jangan lupa liat aplikasi lainnya bro dan sist’. Ketiga status berupa seorang wanita yaitu korban CAW yang tangannya sedang menadah. Keempat status berupa foto organ intim korban dan ditambah caption.
“Kelima status berupa caption ‘kita tunggu update jam 12 full videonya lait di IG, Line dan FB nya’. Keenam status berupa potongan video seorang wanita yaitu korban CAW sedang melakukan oral sex ke terdakwa,” tambahnya.
Masih di hari yang sama sekira pukul 12.00 WIB pada saat saksi APL saat sedang berada di rumahnya diperilhatkan status yang dibuat oleh Reksa tentang video vulgarnya bersama korban CAW.
“Kemudian saksi APL meminjam handphone saksi korban dan melihat postingan video asusila berdurasi 15 detik yang diposting oleh terdakwa,” bebernya.
Selain saksi APL yang diberitahu oleh korban tentang postingan video asusila tersebut, korban juga memberitahu kepada saksi S.
“Saksi S memberitahu saksi korban untuk menyimpan video tersebut untuk dicetak dan melaporkannya ke Mapolda Lampung,” pungkasnya.
Perbuatan Reksa mengakibatkan korban merasa sangat terhina dan malu. Pada saat saksi korban diancam merasa mual, gemetar, panik, sesak nafas, dan sempat berfikir ingin bunuh diri.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1) Juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (FO/SA)









