Bandar Lampung

Pansus Raperda DPRD Bandarlampung : Pansus Perlu Masukan Praktisi Hukum

×

Pansus Raperda DPRD Bandarlampung : Pansus Perlu Masukan Praktisi Hukum

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Bantuan Hukum rapat dengar pendapat dengan organisasi bantuan hukum di ruang rapat utama DPRD Kota Bandarlampung, Senin (13/7/2020).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus, Hadi Tabrani (F PAN) dan dihadiri anggota Pansus di antaranya Sri Ningsih Djamsari, SH (F PDI-P), Rakhmat Nafindra, SIP (F PDI-P), Ilham Alawi, SE (F Gerindra), Sidik Effendi, SH. MH (F PKS).

Kemudian, Yuni Karnelis, STP (F PKS), Mungliana Susanto, SE (F Demokrat), Pebriani Piska, SP. MH (F Demokrat), dan Robiatul Adawiyah, SH (F Persatuan Bangsa).

Baca Juga  Peletakan Batu Pertama Masjid Nurul Iman, Walkot Eva Minta Pengurus Masjid Bantu Sosialisasi Penanganan Covid-19

Menurut Hadi Tabrani, Pansus perlu mendapat masukan dari praktisi hukum, khusus dari organisasi bantuan hukum.

“Untuk kesempurnaan Raperda Bantuan Hukum, maka Pansus perlu mendapat masukan dari beberapa lembaga bantuan hukum di antaranya dari PBHI, LKBH SPSI, LAM, BKBH Unila dan LBH Adil Nusantara,” jelas Hadi Tabrani.

Baca Juga  Gubernur Arinal Berharap Dialog Publik : Transformasi Ekonomi untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Perkaya Substansi Penyusunan RPJPD dan RPJMD Lampung

Selain itu rapat dengar pendapat juga dihadiri Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Tenaga Ahli Pansus dari PSKP Universitas Bandar Lampung. (Rls/SA)

Visited 53 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Poster Promosi Bayar Pajak Kendaraan Bandar Lampung