Bandar LampungLampungPemerintahan

Pemberlakuan PPKM Darurat, Wali Kota Eva Dwiana: Ini Tidak Lain Upaya Supaya Bandar Lampung Masuk Zona Aman

×

Pemberlakuan PPKM Darurat, Wali Kota Eva Dwiana: Ini Tidak Lain Upaya Supaya Bandar Lampung Masuk Zona Aman

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung Kota Bandar Lampung mulai menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan menutup sejumlah ruas jalan dan memberlakukan pembatasan operasional instansi esensial dan non esensial.

Hal tersebut sesuai dengan Inmendagri Nomor 20 Tahun 2021.

Untuk instansi esensial yang mencakup pelayanan seperti warung sembako, supermarket, perbankan dan sejenisnya tetap buka, namun dibatasi jumlah pekerjanya hanya 25 persen dan tutup pukul 17.00 WIB.

Untuk non esensial seperti pusat-pusat perbelanjaan, tempat wisata dan sejenisnya tutup selama pemberlakukan PPKM darurat.

Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas pemberlakukan PPKM yang akan berlaku sejak tanggal 12 Juli sampai 20 Juli mendatang.

“Bunda mohon maaf lahir batin kepada seluruh masyarakat kota Bandar Lampung. Dengan adanya penyekatan dan pembatasan ini tidak lain adalah upaya agar Kota Bandar Lampung secepatnya masuk zona aman,” ucap Eva, Senin (12/7/2021).

Pihaknya juga berharap, masyarakat agar membatasi mobilitas dengan tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan mendesak.

“Untuk warga Bandar Lampung, yang tidak punya kepentingan mendesak agar di rumah saja,” pintanya.

Untuk diketahui, 4 ruas jalan di dalam kota yang disekat. Keempat ruas tersebut adalah Jalan Raden Inten, Jalan Sudirman, Jalan Kartini dan Jalan Diponegoro sampai Masjid Al-Furqon. (CR/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *