“Kalau kita tidak mempunyai database seperti itu, begitu terjadi kenaikan salah satu komoditas, kita tidak bisa berbuat,” ujarnya.
Menurutnya, perencanaan menghadapi musim kemarau dan musim hujan harus disiapkan agar persoalan serupa tidak terulang setiap tahun. “Kalau kita tidak memiliki perencanaan sama sekali menghadapi situasi-situasi seperti itu, ya kita hanya pasrah,” tegasnya.
Seluruh daerah kemudian dipersilakan menyampaikan tanggapan dan upaya masing-masing secara bergiliran.
Pada agenda pembahasan Program Sertipikasi Tanah Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), materi yang disampaikan Kementerian PKP bersama Kementerian ATR/BPN menyebutkan bahwa program ini bertujuan membantu MBR memperoleh kepastian hukum atas tanah melalui penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah, terutama bagi penerima bantuan Bedah Rumah.
Pemerintah menargetkan 8 juta bidang tanah MBR yang belum bersertipikat dituntaskan hingga 2028, dengan rincian 1 juta bidang pada 2026, 2 juta bidang pada 2027, dan 5 juta bidang pada 2028.
Penerima program dibagi dalam tiga klaster, yakni penerima bantuan peningkatan kualitas rumah (BSPS/Bedah Rumah), MBR penerima program atau fasilitas perumahan dan pembiayaan, serta MBR mandiri yang belum menerima bantuan pemerintah.
Berdasarkan data per 30 Oktober 2026, tercatat 289.437 penerima bantuan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan 10.467 penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)/Bedah Rumah.
Capaian terbanyak berada di Pulau Jawa dengan 196.851 bidang, disusul Sumatera sebanyak 31.689 bidang. Untuk Lampung, tercatat 2.449 pada kategori MBR dan 122 pada kategori MBR penerima BSPS.
Pelaksanaan program melibatkan lintas sektor. ATR/BPN menangani pendaftaran tanah dan penerbitan sertipikat hak milik, pemerintah daerah mengumpulkan data fisik dan data yuridis, BPS mengkalibrasi data penerima dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta desil kesejahteraan, sedangkan Kementerian PKP menyediakan data penerima BSPS/Bedah Rumah dan menetapkan kriteria MBR.
Program ini berlandaskan Surat Edaran Bersama tiga kementerian/lembaga (ATR/BPN, PKP, dan BPS) tanggal 21 Juli 2026 serta Surat Keputusan Bersama Menteri PKP dan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Juni 2026. Tahapan pelaksanaannya mencakup perencanaan, persiapan, pelaksanaan, penyerahan sertipikat, dan pelaporan. (Rls/SA)











