“Tim ini memonitor dan mendengar langsung apa yang terjadi di lapangan,” ujarnya.
Sanksi juga disiapkan apabila perusahaan tidak mematuhi aturan. Tahap pertama berupa teguran tertulis selama maksimal 14 hari. Jika pelanggaran berlanjut, diberikan teguran kedua selama 7 hari. Bila tetap tidak dijalankan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan izin pabrik.
“Kami ingin semua pihak mematuhi regulasi. Aturan ini dibuat untuk melindungi petani sekaligus menjaga keberlangsungan industri,” tutur Mulyadi.
Dalam forum tersebut, perwakilan petani, pengusaha, dan asosiasi industri sepakat mendukung sepenuhnya surat edaran dan Pergub 36 tahun 2025. Komitmen itu disampaikan langsung oleh perwakilan masing-masing lembaga.
Perwakilan Lambang Jaya Group, Tigor, menyatakan kesiapannya menjalankan ketentuan pemerintah. Ia menegaskan pihaknya akan segera menyesuaikan apabila masih ada praktik yang tidak sesuai di lapangan.
“Prinsipnya, kami komitmen terhadap apa yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Lampung. Semoga keputusan ini memberi manfaat bagi petani dan pengusaha,” ujar Tigor.
Pemprov Lampung berharap kebijakan transisional ini memberi waktu bagi seluruh pihak untuk melakukan penyesuaian secara proporsional. Dengan begitu, rantai pasok ubi kayu tetap berjalan lancar tanpa mengganggu pendapatan petani maupun keberlangsungan industri tapioka.
Selain itu, pemerintah meminta kabupaten/kota memperkuat pembinaan dan pengawasan terkait penerapan harga, kualitas ubi kayu, serta ketertiban rafaksi di seluruh lapak dan perusahaan.
Pemprov juga menekankan pentingnya pelaksanaan tera ulang timbangan untuk memastikan akurasi dan mencegah kerugian di tingkat petani. Tindakan ini dianggap krusial untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam transaksi.
Dengan pengawasan yang lebih intensif, pemerintah optimistis kebijakan relaksasi akan berjalan efektif dan memberi kepastian bagi seluruh pelaku di sektor ubi kayu. (Rls/SA)











