close
Bandar LampungLampungPemerintahan

Pemprov Lampung Sosialisasikan Pergub Nomor 35/2022

×

Pemprov Lampung Sosialisasikan Pergub Nomor 35/2022

Sebarkan artikel ini
Pemprov Lampung mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2022 || Foto: Adpim Pemprov Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, di Ballroom Hotel Emersia, Senin (12/12/2022).

Sosialisasi Pergub yang dibarengi dengan persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 itu dibuka oleh Administrasi Umum Senen Mustakim mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Baca Juga  Semua Fraksi DPRD Bandar Lampung Setujui Raperda RPJMD 2021-2026

Tujuan sosialisasi Pergub untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai sistem maupun prosedur penyusunan laporan keuangan kepada peserta yang berasal Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

Baca Juga  Pemprov Lampung Dorong Pesantren Lampung Jadi Pelopor Gaya Hidup Ramah Lingkungan

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak delapan kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Dalam rangka mempertahankan prestasi yang telah diraih, Gubernur bertekad terus meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Baca Juga  Peringati May Day, Puluhan Karangan Bunga Penuhi Trotoar Tugu Adipura

“Laporan keuangan merupakan wujud pertanggungjawaban APBD telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), ketentuan perundangan, memiliki sistem pengendalian yang andal, dan seluruh informasi dapat diungkapkan dengan baik,” ujar Senen.

Visited 76 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *