5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 35 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, di Ballroom Hotel Emersia, Senin (12/12/2022).
Sosialisasi Pergub yang dibarengi dengan persiapan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022 itu dibuka oleh Administrasi Umum Senen Mustakim mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Tujuan sosialisasi Pergub untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai sistem maupun prosedur penyusunan laporan keuangan kepada peserta yang berasal Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Lampung telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak delapan kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Dalam rangka mempertahankan prestasi yang telah diraih, Gubernur bertekad terus meningkatkan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Laporan keuangan merupakan wujud pertanggungjawaban APBD telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), ketentuan perundangan, memiliki sistem pengendalian yang andal, dan seluruh informasi dapat diungkapkan dengan baik,” ujar Senen.











