close
Bandar Lampung

Penumpang Tidak Memakai Masker Dilarang Naik KA Mulai 12 April

×

Penumpang Tidak Memakai Masker Dilarang Naik KA Mulai 12 April

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang mewajibkan penumpang untuk memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung mulai 12 April 2020.

Pelaksanaan aturan tersebut diberlakukan mulai dari stasiun pemberangkatan, di atas kereta api, sampai di stasiun tujuan.

“Bagi pengguna jasa kereta api yang menolak memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung akan kami larang masuk ke stasiun dan dilarang naik kereta api,” tutur Sapto Hartoyo, Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga  PT KAI Temukan 22 Titik Tumpukan Sampah di Sepanjang Area Jalur Kereta

“Dan bea tiket akan kita
kembalikan 100% tanpa biaya pemesanan,” sambung Sapto.

Ia menegaskan bahwa pemberlakuan aturan wajib memakai masker bagi pengguna jasa kereta api adalah salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dan berlaku secara nasional.

Baca Juga  Gubernur Arinal Serahkan Bantuan Sosial Covid-19 dari PT Pelindo kepada Posko

“Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” bebernya.

Sapto mengimbau kepada para pengguna jasa transportasi massal untuk menjaga kebersihan diri dengan menerapkan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat) seperti sering mencuci tangan menggunakan sabun antiseptic pada air yang mengalir (paling sedikit 20 detik) sebelum menyentuh wajah, hidung, mulut dan mata, serta menerapkan physical distancing.

Baca Juga  KAI Siapkan Pedoman New Normal Bagi Pelanggan Kereta Api

“Bagi masyarakat, kalau alasan bepergian tidaklah penting dan mendesak sebaiknya batalkan perjalanan, setidaknya sampai isu penyebaran virus ini mereda,” harapnya. (SA)

Visited 116 times, 1 visit(s) today

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *