Bandar Lampung

Penumpang Tidak Memakai Masker Dilarang Naik KA Mulai 12 April

62
×

Penumpang Tidak Memakai Masker Dilarang Naik KA Mulai 12 April

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang mewajibkan penumpang untuk memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung mulai 12 April 2020.

Pelaksanaan aturan tersebut diberlakukan mulai dari stasiun pemberangkatan, di atas kereta api, sampai di stasiun tujuan.

“Bagi pengguna jasa kereta api yang menolak memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung akan kami larang masuk ke stasiun dan dilarang naik kereta api,” tutur Sapto Hartoyo, Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Rabu (8/4/2020).

Baca Juga  Hadirkan Transportasi Aman dan Nyaman, PT KAI Bagikan Masker Kepada Pengguna Kereta Api

“Dan bea tiket akan kita
kembalikan 100% tanpa biaya pemesanan,” sambung Sapto.

Ia menegaskan bahwa pemberlakuan aturan wajib memakai masker bagi pengguna jasa kereta api adalah salah satu upaya mencegah penyebaran Covid-19 dan berlaku secara nasional.

Baca Juga  Momen Hari Pelanggan Nasional, PLN UID Lampung Perpanjang Kuesioner Berhadiah Hingga 30 Oktober 2025

“Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,” bebernya.

Sapto mengimbau kepada para pengguna jasa transportasi massal untuk menjaga kebersihan diri dengan menerapkan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat) seperti sering mencuci tangan menggunakan sabun antiseptic pada air yang mengalir (paling sedikit 20 detik) sebelum menyentuh wajah, hidung, mulut dan mata, serta menerapkan physical distancing.

Baca Juga  Mulai Januari 2021, PT KAI Hanya Layani Pembelian Tiket di Tiga Stasiun Besar

“Bagi masyarakat, kalau alasan bepergian tidaklah penting dan mendesak sebaiknya batalkan perjalanan, setidaknya sampai isu penyebaran virus ini mereda,” harapnya. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *