Ia menjelaskan bahwa perdagangan karbon bekerja melalui mekanisme pasar yang memberikan insentif atas kinerja penurunan emisi, baik melalui pembatasan emisi sektor industri maupun proyek berbasis lahan seperti konservasi dan restorasi ekosistem.
Dalam konteks Lampung, ruang pengembangannya dinilai cukup terbuka, terutama pada rehabilitasi mangrove, pengelolaan hutan, serta praktik pengelolaan lahan berkelanjutan.
“Pendekatan pasar ini relatif lebih lentur dibandingkan pendekatan komando, karena memberi ruang inovasi bagi para pelaku,” terangnya.
Meski demikian, Saring mengingatkan adanya prasyarat akademis yang tidak boleh diabaikan. Dalam praktik internasional, unit karbon yang diperdagangkan bukanlah hutan yang sudah ada, melainkan kinerja tambahan yang dapat dibuktikan secara ilmiah.
Oleh karena itu, setiap skema perdagangan karbon harus diawali dengan penetapan baseline yang jelas dan dilengkapi sistem monitoring, reporting, and verification (MRV) yang kredibel.
“Tanpa MRV yang kuat, unit karbon tidak sahih secara akademis dan berisiko hanya menjadi praktik greenwashing,” tegasnya.
Selain aspek teknis, legitimasi sosial juga menjadi faktor krusial. Menurut Saring, masyarakat lokal di Lampung selama ini justru memiliki peran besar dalam menjaga hutan dan kawasan pesisir. Jika perdagangan karbon tidak memberikan manfaat yang adil bagi mereka, potensi resistensi sosial tidak dapat dihindari.
“Skema ini tidak boleh diperlakukan seolah menjadi satu-satunya jawaban. Ia baru masuk akal jika tata kelolanya jelas, hak masyarakat dihormati, dan selaras dengan arah pembangunan daerah,” tutupnya. (Rls/SA)











