Bandar LampungLampungPemerintahan

Perkuat Akuntabilitas, Pemprov Lampung Evaluasi Sistem Pelaporan Pemerintahan

59
×

Perkuat Akuntabilitas, Pemprov Lampung Evaluasi Sistem Pelaporan Pemerintahan

Sebarkan artikel ini
Pemprov Lampung menggelar rapat evaluasi dan optimalisasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Pemprov Lampung menggelar rapat evaluasi dan optimalisasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar rapat evaluasi dan optimalisasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di Ruang Sekretaris Daerah, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (18/7/2025).

Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dan dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.

Baca Juga  Pemprov Lampung–KPK Bahas Program Prioritas dan Penguatan Pencegahan Korupsi

Dalam rapat tersebut, Sekda menekankan pentingnya LPPD sebagai instrumen penilaian atas kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, yakni mulai 1 Januari hingga 31 Desember.

Menurutnya, LPPD yang disusun oleh Biro Otonomi Daerah ini merupakan dokumen strategis yang tidak hanya dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri, tetapi juga menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan pembangunan ke depan.

Baca Juga  Pemprov Lampung Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2021 Pejabat Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung

“LPPD menggambarkan sejauh mana penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan. Di dalamnya juga tercakup konsep perbaikan ke depan. Ini yang nantinya menjadi dasar untuk perumusan kebijakan dan program-program selanjutnya,” kata Sekda.

Baca Juga  Waspada Risiko Kerja, PLN UP3 Tanjung Karang Gelar Edukasi K3 bagi Petugas Yantek

Sekda menjelaskan, selain LPPD, terdapat pula Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang disusun untuk dilaporkan kepada DPRD dan memperoleh rekomendasi. Sementara itu, ringkasan laporan kepada masyarakat disampaikan melalui kanal digital sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.