5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar rapat evaluasi dan optimalisasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di Ruang Sekretaris Daerah, Kantor Gubernur Lampung, Jumat (18/7/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, dan dihadiri sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, Sekda menekankan pentingnya LPPD sebagai instrumen penilaian atas kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran, yakni mulai 1 Januari hingga 31 Desember.
Menurutnya, LPPD yang disusun oleh Biro Otonomi Daerah ini merupakan dokumen strategis yang tidak hanya dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri, tetapi juga menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan pembangunan ke depan.
“LPPD menggambarkan sejauh mana penyelenggaraan pemerintahan daerah sudah dilaksanakan sesuai dengan perencanaan. Di dalamnya juga tercakup konsep perbaikan ke depan. Ini yang nantinya menjadi dasar untuk perumusan kebijakan dan program-program selanjutnya,” kata Sekda.
Sekda menjelaskan, selain LPPD, terdapat pula Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang disusun untuk dilaporkan kepada DPRD dan memperoleh rekomendasi. Sementara itu, ringkasan laporan kepada masyarakat disampaikan melalui kanal digital sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.











