Bandar LampungLampungPemerintahan

Pimpin Rakor bersama Bupati/Wali Kota se-Provinsi Lampung dan Kepala OPD, Gubernur Arinal Beri 8 Arahan Penting

53
×

Pimpin Rakor bersama Bupati/Wali Kota se-Provinsi Lampung dan Kepala OPD, Gubernur Arinal Beri 8 Arahan Penting

Sebarkan artikel ini

Pembentukan satgas pembinaan dan pengawasan pegawai ASN; Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan; dan Monitoring dan evaluasi pelaksanaan keputusan bersama.

Dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), maka perlu Membangun zona integritas, Memperbaiki pelayanan publik, dan Membangun budaya kerja.

Baca Juga  Gubernur Lampung Dukung Program Migrasi Siaran Analog Ke Digital

Untuk diketahui, Data Monitoring Center For Prevention (MCP) Provinsi Lampung pada tahun 2022 mencapai 91,79% (di atas rata-rata nasional), yang meliputi 8 indikator.

Guna mendukung Survei Penilaian Integritas (SPI) Provinsi Lampung Tahun 2022, lanjut Gubernur Arinal, maka perlu melakukan langkah-langkah diantaranya mensosialisasikan kepada masyarakat; Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung mensosialisasikan kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing; Kepala Perangkat Daerah yang tugas dan fungsinya secara langsung bersentuhan dengan pelayanan publik mengawal penuh dalam memberikan pelayanan publik; dan terus menjaga pelaksanaan pelayanan publik dengan mengedepankan nilai integritas dan profesional.

Baca Juga  Gubernur Lampung Sampaikan Pembangunan 4 Ruas Jalan untuk Tingkatkan Akses Perekonomian Daerah

Terkait dengan pengendalian Inflasi di Provinsi Lampung, Lanjut Gubernur Arinal, perlu melakukan sejumlah upaya diantaranya dengan Memperluas Kerjasama Antar Daerah (KAD) guna mengurangi disparitas pasokan dan harga antarwilayah.

Baca Juga  Jalin Kerjasama dengan Bank Mandiri, Wali Kota Eva Dwiana Optimis UMKM di Bandar Lampung Bangkit Lagi

Mengoptimalkan penggunaan anggaran belanja tidak terduga untuk mendukung upaya pengendalian inflasi daerah; dan Mengalokasikan pemberian bansos sebagai dampak inflasi, dari DTU sebesar 2%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *