HUKRIMNasional

Sakit Hati Berujung Darah: Kronologi Mahasiswi di Pekanbaru Dianiaya Pakai Kapak Oleh Rekannya Sendiri

101
×

Sakit Hati Berujung Darah: Kronologi Mahasiswi di Pekanbaru Dianiaya Pakai Kapak Oleh Rekannya Sendiri

Sebarkan artikel ini
Satpam UIN Suska menolong F (23) sesaat setelah terjadinya pembacokan oleh R (22) teman dekatnya || Foto: Istimewa
Satpam UIN Suska menolong F (23) sesaat setelah terjadinya pembacokan oleh R (22) teman dekatnya || Foto: Istimewa

5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Peristiwa tragis mengguncang lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, di mana seorang mahasiswi berinisial F (23) menjadi korban pembacokan brutal oleh teman dekatnya sendiri tepat sesaat sebelum menjalani sidang skripsi.

Kejadian yang berlangsung di area kampus pada Rabu, 26 Februari 2026 ini, bermula ketika pelaku berinisial R (21) mendatangi korban yang tengah bersiap menghadapi momen penting dalam perjalanan akademiknya.

Tanpa peringatan, pelaku yang sudah membawa senjata tajam berupa parang dan kapak langsung menyerang korban di hadapan mahasiswa lainnya, menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian punggung dan tangan. Beruntung, aksi tersebut berhasil dihentikan oleh mahasiswa dan pihak keamanan kampus yang segera mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.

Baca Juga  Wagub Lampung Dampingi Menteri BUMN dan Menteri Perdagangan Resmikan Area Selasar Siger BTN

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif di balik aksi nekat ini diduga kuat karena rasa sakit hati dan dendam yang mendalam terkait masalah asmara. Kapolsek Bina Widya, Kompol Nusirwan, dalam keterangannya mengungkapkan bahwa pelaku merasa tidak terima karena korban berusaha memutuskan hubungan kedekatan mereka.

“Motif penganiayaan ini dipicu rasa sakit hati karena pelaku merasa korban ingin mengakhiri hubungan mereka karena sudah memiliki kekasih baru. Pelaku sudah merencanakan aksi ini dengan membawa senjata tajam dari rumah,” ujar Kompol Nusirwan.

Baca Juga  Sambut Ketua DPR RI Puan Maharani, Kapolri dan Para Menteri di Pelabuhan Bakauheni, Gubernur Arinal Sampaikan Kesiapan Lampung dalam Pengendalian Transportasi Menghadapi Idul Fitri 1442 H

Senada dengan hal tersebut, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, menegaskan bahwa tindakan pelaku termasuk dalam penganiayaan berat yang direncanakan.

“Pelaku telah kami amankan bersama barang bukti parang dan kapak. Saat ini ia terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 atau Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya.

Kondisi korban saat ini masih dalam perawatan intensif di rumah sakit setelah menjalani tindakan medis akibat luka bacok yang cukup dalam. Pihak kampus UIN Suska Riau pun telah menyatakan sikap tegas atas insiden ini dan berkomitmen untuk memberikan sanksi akademik yang berat kepada pelaku, termasuk kemungkinan pemberhentian secara tidak hormat (DO).

Baca Juga  Memudahkan Wajib Pajak, DJP dan Ditjen Dukcapil Siap Integrasikan Data Kependudukan dengan Basis Data Perpajakan

Pernytaan tersebut diucapkan langsung oleh Wakil Rektor (Warek) III UIN Suska Riau Harris Simaremare. “Kampus secara internal memiliki aturan secara kode etik. Tetapi jika kasus kriminal, biasanya otomatis mahasiswa ini akan mendapat hukuman terberat secara etis,” pungkasnya