“Bedanya tahun ini diimbangi masa pandemi covid-19. Jumlah laporan yang kami terima mungkin tidak signifikan tapi jumlah pekerja yang terlibat konflik itu yang menjadi pembeda,” bebernya.
Selanjutnya ia mengatakan 30 kasus yang tercatat telah diselesaikan oleh Disnaker Bandar Lampung.
Rinciannya 17 perselisihan diselesaikan dengan perjanjian bersama, sementara 13 perselisihan lainnya diselesaikan dengan tahap anjuran.
“Tahap anjuran ini selanjutnya akan diselesaikan oleh PHI (Pengadilan Hubungan Industrial),” pungkasnya. (AI/SA)











