5W1HIndonesia.id, Bandarlampung – Sistem kerja shift pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung saat ini tidak lagi diterapkan
Hal itu diketahui dalam Surat Edaran Pengumuman Nomor 800/873/I.09/2020 tentang Pengaturan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bandarlampung.
Menurut Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bandarlampung Badri Tamam, sistem kerja sift ASN mulai kembali bekerja secara normal sejak 1 Agustus.
“Pengumuman ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus dan dapat diubah sesuai dengan perkembangan situasi,” tutur Badri Tamam saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2020).
Meski sudah diberlakukan sistem kerjanya secara normal, sambungnya, namun Ia tetap menghimbau agar para ASN tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Dimana pelaksanaan pengawasan ASN saat ini akan dilakukan oleh masing-masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“ASN yang bertugas tetap kita minta harus menperhatikan jarak aman, serta tetap menjaga kebersihan diri sesuai dengan protokol kesehatan,” pungkasnya. (SA)
Ketentuan Jam Kerja:
– Hari Senin s.d. Kamis
Pukul 7.30-15.30 WIB
Waktu Istirahat
Pukul 12.00-12.30 WIB
– Hari Jumat
Pukul 7.30-16.00 WIB
Waktu Istirahat
Pukul 12.00-13.00 WIB
- Agar Kita Disukai Banyak Orang, Begini Caranya - Januari 1, 1970
- Dinas Pertanian Bandar Lampung Sosialisasi Penyakit Hewan LSD ke Peternak Sapi - Januari 1, 1970
- Whatsapp Hadirkan Fitur Avatar Pada Versi Terbaru - Januari 1, 1970
Komentar