Bandar LampungLampungPemerintahan

Tak Patuhi Prokes, Satgas Covid-19 Bandar Lampung Segel Rumah Makan dan Kafe

×

Tak Patuhi Prokes, Satgas Covid-19 Bandar Lampung Segel Rumah Makan dan Kafe

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung Satgas Covid-19 Bandar Lampung kembali membubarkan sejumlah rumah makan dan kafe yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).

Pelanggaran prokes tersebut di antaranya melewati jam operasional yang ditentukan, dan melebihi batas 25 persen pengunjung serta batas waktu makan di tempat selama 30 menit.

Menurut Eva Dwiana, Wali Kota Bandar Lampung, pihaknya terpaksa membubarkan dan melakukan penyegelan terhadap rumah makan dan kafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

“Pelanggarannya banyak, tidak sesuai kita minta dalam Intruksi Walikota, Intruksi Gubernur dan Intruksi Mendagri,” beber Eva saat mengikuti razia prokes pada Sabtu, Cafe Warung Rakyat, Sabtu (4/9/2021) malam

Ia menerangkan, kafe dan rumah makan hanya diperbolehkan 25 pengunjung dan waktunya hanya 30 menit.

“Kebanyakan mereka tidak makan tapi nongkrong yang lama,” ungkap dia.

Bahkan, Bunda Eva sapaan akrabnya, di Cafe Kiyo yang berada di jalan M. Noer, pemilik kafe memarahi satgas yang melakukan pemeriksaan di tempat tersebut.

“Itu ada yang marah-marah, kepada satgas kelurahan, ada lurah, camat, bhabinkamtibmas, di marah-marah sebelum bunda datang,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, Eva meminta kepada pelaku usaha kafe dan rumah makan untuk bisa bekerjasama dengan baik, agar Bandar Lampung segera masuk zona aman, setelah masuk zona aman bisa beraktivitas seperti biasa.

“Bunda berharap sekali, kita harus kerjasama dengan baik. jadilah satgas untuk diri kita sendiri,” pungkas Eva. (SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *