Bandar LampungLampungPemerintahan

Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak, TP PKK Provinsi Lampung Lakukan 5 Upaya Ini

7
×

Tangani Kekerasan Perempuan dan Anak, TP PKK Provinsi Lampung Lakukan 5 Upaya Ini

Sebarkan artikel ini
Ketua TP PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari, menjadi Keynote Speaker dalam acara "Event Akbar ke-3 Lingkar Muslimah" di Swiss-Belhotel || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Ketua TP PKK Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari, menjadi Keynote Speaker dalam acara "Event Akbar ke-3 Lingkar Muslimah" di Swiss-Belhotel || Foto: Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Lampung, Purnama Wulan Sari, menjadi Keynote Speaker dalam acara “Event Akbar ke-3 Lingkar Muslimah” di Swiss-Belhotel, Minggu (3/8/2025).

Mengangkat tema “Lindungi Diri dan Keluarga dari Ancaman Bencana Sosial, Orientasi Perilaku Seksual Menyimpang, Zina, dan LGBT,” Purnama Wulan Sari mengajak seluruh pihak, terutama para ibu, untuk aktif mencegah dan menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Baca Juga  Siap Terbitkan KTP Elektronik untuk Transgender, Disdukcapil Bandar Lampung: Ini Syarat Ketentuannya

Dalam paparannya, Purnama Wulan Sari memaparkan data yang menunjukkan tingginya angka kekerasan, khususnya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang mencapai 72% dari total kasus hingga Juli 2025. Data ini mencakup 320 anak dan 426 perempuan dewasa sebagai korban.

Ia menekankan bahwa kekerasan tidak hanya sebatas fisik, tetapi juga psikis yang dapat berdampak serius pada mental korban, terutama anak-anak.

Baca Juga  Anak Korban Perbudakan Seks di Medan Mengidap HIV/AID, Ini Upaya Komnas Perlindungan Anak

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, lanjutnya, telah mengambil langkah-langkah strategis untuk menanggapi masalah ini.

Hal tersebut diwujudkan melalui berbagai kebijakan, termasuk Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Lampung serta Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencegahan, Penanganan, dan Reintegrasi Sosial Korban Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan.

Baca Juga  Ketua TP PKK Lampung Kunjungi Bocah Penderita Gizi Buruk di Natar

Untuk memfasilitasi penanganan kasus kekerasan, Provinsi Lampung memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang siap 24 jam untuk menerima laporan dan memberikan layanan terpadu bagi korban.