Bandar LampungLampungPemerintahan

Terima Audiensi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Sekdaprov Fahrizal Minta Disnakerprov Sosialisasikan Surat Edaran Menaker Soal THR

30
×

Terima Audiensi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia, Sekdaprov Fahrizal Minta Disnakerprov Sosialisasikan Surat Edaran Menaker Soal THR

Sebarkan artikel ini

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto menerima audiensi buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Ruang Abung Balai Keratun, Senin (12/4/21).

Pada kesempatan itu, Fahrizal menyampaikan tentang adanya surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Baca Juga  Hadiri Sertijab Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung, Ini Harapan Sekdaprov Fahrizal

“Terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya tahun 2021 telah diatur dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Fahrizal.

Sekdaprov Fahrizal juga meminta kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu yang juga hadir dalam kesempatan yang sama untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut ke Dinasker Kabupaten/Kota serta perusahaan-perusahaan yang ada di Provinsi Lampung.

Baca Juga  Pemprov Lampung Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Mendagri

“Sosialisasikan perihal THR kepada seluruh pelaku kepentingan,” ujarnya.

Sedangkan terkait UMSK 2021, Sekdaprov Fahrizal mengarahkan untuk melakukan pemantauan dan pembinaan ke perusahaan-perusahaan di seluruh Kabupaten/Kota.

Baca Juga  MTQ ke-52 Provinsi Lampung Dimulai, 464 Peserta dari 15 Kabupaten/Kota Siap Berlaga

Dalam audiensi ini FSPMI menyampaikan pernyataan sikap kepada Pemprov Lampung agar dapat disampaikan kepada Makhkamah Konstitusi (MK), Presiden RI, dan DPR RI.

Salah satu pernyataan sikap itu adalah terkait pembayaran THR secara penuh tanpa mencicil, dan tetap diberlakukan dan dinaikkannya UMSK 2021. (Rls/SA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *