“Tentunya dengan jumlah yang besar ini kita harus betul-betul bisa melakukan sosialisasi yang maksimal terkait dengan tata kelola benih-benih lobster ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan,” ujarnya.
Samsudin menyinggung terkait perilaku dari masyarakat atau orang-orang yang melakukan kejahatan yaitu khususnya kejahatan penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang diberitakan media massa.
“Dan dari kejahatan tersebut menyebabkan Kerugian Negara sekitar Rp800 miliar. Tentunya ini harus kita sikapi bersama, saya minta tentunya kepada para aparat penegak hukum untuk betul-betul serius menangani masalah ini,” tutur Samsudin.
Dia menilai kejahatan ini harus segera dihentikan dan segera ditangani dengan sebaik-baiknya.
Pj. Gubernur Samsudin mengimbau Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung untuk terus meningkatkan kolaborasi bersama stakeholder terkait menghadirkan tatakelola sumberdaya Benih Bening Lobster di Lampung.
Kemudian kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) TNI, POLRI, Satgas PMO 724 KKP RI, pengawas perikanan, Penyidik perikanan agar meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku penyelundupan BBL secara cermat, efektif, Profesional dan terintegrasi sehingga menimbulkan efek jera kepada para pelaku penyelundupan.
Dalam kesempatan yang sama, Kadis Perikanan dan Kelautan Lampung Liza Derni menjelaskan bahwa Focus Group Discussion (FGD) ini dirancang untuk menjaring masukan dari seluruh stakeholder di bidang kelautan dan perikanan.
Termasuk juga akademisi, asosiasi pelaku usaha, nelayan kecil dan pemerintah daerah, dan Civil Society Organizations (CSO) dalam merumuskan strategi pelaksanaan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang tidak hanya berbicara terkait dengan pemanfaatan semata tetapi juga meliputi hal tentang pengawasan yang berorientasi penuh pada aspek keberlanjutan ekosistem dan optimalisasi pendapatan daerah.











