close
Bandar LampungLampung

Wali Kota Eva Dwiana Soroti Lanjutan Proyek Living Plaza Lampung: Tinjau Ulang Izin dan Persetujuan Warga

×

Wali Kota Eva Dwiana Soroti Lanjutan Proyek Living Plaza Lampung: Tinjau Ulang Izin dan Persetujuan Warga

Sebarkan artikel ini
Walikota Eva Dwiana, saat diwawancarai terkait pembangunan Mal Living Plaza || Foto: Ridho/5W1HINDONESIA.ID
Walikota Eva Dwiana, saat diwawancarai terkait pembangunan Mal Living Plaza || Foto: Ridho/5W1HINDONESIA.ID

5W1HINDONESIA.ID, Bandar Lampung – Kelanjutan pembangunan proyek Living Plaza Lampung (LPL) di Rajabasa Nunyai kembali memanas. Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, merespons dibukanya kembali proyek yang sempat ia hentikan pada tahun 2021 ini. Bunda Eva, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) akan meninjau ulang proses perizinan dan memastikan dampak proyek terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Eva Dwiana: Jika Bermasalah, Proyek Bisa Ditutup Lagi

Ditemui di DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (10/11/2025), Eva Dwiana menekankan bahwa setiap proyek investasi wajib tunduk pada mekanisme dan aturan yang berlaku, termasuk soal perizinan yang tidak hanya berasal dari Pemkot.

Baca Juga  Peringati HUT Provinsi Lampung ke-57, Ketua DPRD Bandar Lampung Harap Terjalin Sinergitas Baik

“Semua ada kebijakan masing-masing. Izin itu bukan hanya dari Pemkot saja. Nanti saya lihat dulu, kok bisa dibuka lagi,” ujar Eva Dwiana.

Wali Kota juga menyoroti pentingnya persetujuan warga dalam pelaksanaan proyek berskala besar. Ia memastikan, dukungan Pemkot hanya akan diberikan selama kegiatan bisnis berjalan sesuai aturan, membawa manfaat, dan telah memenuhi semua persyaratan.

“Kalau semua berjalan baik, PAD juga meningkat, masyarakat ikut merasakan manfaatnya. Tapi kalau bermasalah [atau ada penolakan], ya kita tutup lagi,” tegasnya, menunjukkan sikap tegas Pemkot terhadap kepatuhan perizinan proyek.

WALHI dan DPRD Tuntut Transparansi AMDAL

Lokasi pembangunan Mal Living Plaza || Foto: Google Maps
Lokasi pembangunan Mal Living Plaza || Foto: Google Maps

Polemik Living Plaza Lampung ini semakin disorot oleh berbagai pihak, terutama terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dinilai bermasalah sejak awal.

WALHI Lampung mendesak DPRD Kota Bandar Lampung untuk bertindak aktif. Direktur Eksekutif WALHI Lampung, Irfan Tri Musri, menilai dokumen AMDAL proyek tersebut disusun penuh kontroversi namun tetap disahkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung.

Baca Juga  Sinergi Pemkot dan BPS Diperkuat dengan PST, Inflasi dan Kemiskinan Bandar Lampung Siap Ditekan

“AMDAL itu dulu disusun dan dibahas dengan penuh kontroversi. Tapi nyatanya, hal itu tidak dijadikan landasan oleh DLH dalam mengambil keputusan,” ujar Irfan (16/10/2025), menuding adanya pengabaian terhadap prinsip keberlanjutan lingkungan.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi, menyebut pembangunan LPL masih butuh transparansi, terutama soal AMDAL dan perizinan teknis lainnya. Hingga kini, Komisi III mengaku belum pernah menerima dokumen resmi seperti UPL maupun izin lain dari DLH dan Disperkim.

“Amdal-nya belum pernah kami lihat. Tidak ada sosialisasi, hearing juga belum ada tahu-tahu sudah ada peletakan batu pertama. Ini seperti main kucing-kucingan,” kritik Agus (14/10/2025).

Baca Juga  5.000 Penyandang Disabilitas Senam dan Jalan Sehat Bersama, Pecahkan Rekor MURI

Agus juga menyoroti risiko banjir, mengingat lokasi tersebut sering dilanda genangan air. Ia menegaskan Komisi III akan segera meninjau langsung lokasi setelah agenda dewan mereda untuk mengawal pengawasan teknis proyek.

Pengamat: AMDAL Wajib Transparan dan Terbukti

Pengamat Kebijakan Publik Unila, Dr. Muhammad Thoha B. Sampurna Jaya, turut angkat bicara. Ia mendesak pihak pengembang untuk membuka dokumen AMDAL secara transparan kepada publik, termasuk WALHI dan warga sekitar, agar dampak lingkungan dapat dipahami.

“AMDAL itu harus dibuktikan, bukan hanya izin. Pemantauan lingkungannya seperti apa, masyarakat sekitar juga harus tahu. Itu harus disampaikan dalam forum resmi,” jelas Thoha (13/10/2025), menekankan bahwa dokumen AMDAL harus menjadi dasar kuat untuk menerima atau menolak proyek besar tersebut.

Visited 8 times, 1 visit(s) today