Bandar LampungLampungPemerintahan

Masuk PPKM Level 1, Wali Kota Bandar Lampung Terbitkan 11 Instruksi

23
×

Masuk PPKM Level 1, Wali Kota Bandar Lampung Terbitkan 11 Instruksi

Sebarkan artikel ini
Instruksi Wali Kota Bandar Lampung atas tindak lanjut penetapan PPKM Level 1 di Kota Bandar Lampung. (5w1hindonesia.id)

5W1HIndonesia.id, Bandar Lampung – Menindaklanjuti atas ditetapkannya Kota Bandar Lampung masuk ke dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menerbitkan 11 instruksi.

Berikut rincian instruksi tersebut:

1. Mengoptimalkan Posko Covid-19 di tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Bandar Lampung.

2. Melakukan koordinasi mulai dari Ketua RT/RW, Lurah, Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas dan Babinsa), Satpol PP, Dishub, PKK, Posyandu, dan sebagainya.

Baca Juga  Apresiasi Nakes dan Pasien di RS saat Lebaran, Wali Kota Eva Dwiana Bagikan Ratusan Paket Nasi Rendang

3. Melakukan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi PPKM Level 1 di Kota Bandar Lampung.

4. Melaksanakan 4 fungsi penanganan Covid-19 yang meliputi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat Kelurahan.

5. Satgas Covid-19 tingkat Kelurahan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan, Kota, Provinsi, TNI, Polri, dan disampaikan ke Satgas Covid-19 tingkat Nasional, Kemenkes, dan Kemendagri.

Baca Juga  Ringankan Tunggakan Peserta, BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung Sampaikan Program Rehab

6. Pembiayaan penanggulangan Covid-19 dibebankan kepada anggaran masing-masing unsur pemerintah.

7. Satgas Covid-19 tingkat Kelurahan diketuai oleh Lurah dan dibantu dengan instansi pendukung terkait.

8. Pemberlakuan pembelajaran tatap muka secara terbatas atau jarak jauh di satuan pendidikan, pelaksaan work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, dan sebagainya.

Baca Juga  Diskusi IJTI: Migrasi Analog ke Digital Janjikan Tayangan yang Lebih Berkualitas

9. Melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi kepada masyarakat.

10. Mematuhi aturan yang disebutkan pada poin 8 bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum, dan sebagainya.

11. Instruksi tersebut berlaku pada tanggal 12 April 2022 hingga tanggal 25 April 2022. (FO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *