HUKRIMLampungPringsewu

Berkas Rampung, Polsek Pagelaran Limpahkan Tersangka Pencabulan ke Kejaksaan

34
×

Berkas Rampung, Polsek Pagelaran Limpahkan Tersangka Pencabulan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. (Ist)

5W1HIndonesia.id, Pringsewu – Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu, Lampung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Tersangka yang dilimpahkan yaitu Ahmad Rizki Ramadhan (22), warga Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga  Bunuh Begal Saat Dirampok, Pria di Medan Ditetapkan Tersangka Ketika Serahkan Diri ke Polisi

Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang Bukti dilakukan pada Selasa (26/7) siang di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Menurut Kapolsek, pelimpahan menindaklanjuti surat kepala kejaksaan yanegeri Pringsewu Nomor : B-1230/L.8.20/Enz.1/07/2022 tertanggal 20 Juli 2022 tentang penyidikan perkara dengan tersangka Ahmad Rizki Ramadhan sudah lengkap atau P-21.

Baca Juga  Wali Kota Ingingkan Lokasi Sumur Putri Jadi Tempat Wisata

Untuk itu, kata Hasbulloh meneruskan, sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Kembangkan Pelabuhan Sebalang Jadi Sentra Logistik dan Pelayanan Rakyat

“Setelah pelimpahan, kasus ini menjadi wewenang pihak kejaksaan hingga proses ke pengadilan,” ungkap Kapolsek Pagelaran saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (27/7/2022) siang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *